Jakarta, Purnawarta – Polisi menetapkan sopir truk trailer yang alami kecelakaan maut di depan SDN Kota Baru II dan III Bekasi sebagai tersangka. Sopir tersebut diketahui berinisial AS dan berusia 30 tahun yang saat ini sudah dalam penahanan.
“Statusnya sudah jadi tersangka. Posisi sekarang sudah ditahan di Polres,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki saat dihubungi, Kamis (1/9/2022).
Hengki mengatakan polisi sudah memproses kasus kecelakan tersebut. AS dijerat pasal 310 ayat 4.
“Kasus dari awal sudah ditangani kita. (dijerat) pasal 310 ayat 4,” ujarnya
Seperti diketahui, kecelakaan maut terjadi di depan SD di Jalan Sultan Agung, Kranji, Bekasi. Kecelakaan tersebut sebelumnya menewaskan 10 orang.
“Korban sampai saat ini adalah 30 keseluruhan. Yang meninggal 10 orang,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Bekasi, Rabu (31/8/2022).
Korban tewas dan terluka dibawa ke RS Ananda dan RSUD Bekasi. Korban tewas kebanyakan anak-anak, ada juga penjual bubur hingga bakso.