Polisi Akan Luncurkan SIM C2 Buat Moge

Jakarta, Purna Warta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memperkenalkan inisiatif terbaru dengan meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus untuk motor gede (moge).

SIM C1 yang ditujukan untuk motor dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc merupakan langkah pertama, sementara SIM C2 untuk motor yang lebih besar akan menyusul setahun kemudian.

Menurut Irjen Pol Aan Suhanan, Kepala Korlantas Polri, penggolongan SIM ini akan membantu dalam meningkatkan keamanan berkendara, dengan memberikan izin yang lebih sesuai dengan kapasitas mesin kendaraan.

Syarat untuk mendapatkan SIM C1 termasuk memiliki SIM C standar dan telah memiliki SIM tersebut setidaknya selama satu tahun. Begitu pula dengan SIM C2, syaratnya membutuhkan SIM C1 yang telah dimiliki selama setahun.

Penggolongan SIM ini didasarkan pada kapasitas mesin kendaraan, dengan SIM C untuk motor hingga 250 cc, SIM C1 untuk motor 250 cc hingga 500 cc, dan SIM C2 untuk motor di atas 500 cc. Ini merupakan langkah yang diatur dalam Peraturan Polri No. 2 Tahun 2023.

Selain itu, setiap pemohon yang ingin naik golongan SIM harus membayar biaya penerbitan yang sesuai. Proses kenaikan golongan SIM juga berjenjang, dimana setiap pemilik SIM harus memiliki SIM di bawahnya selama setahun sebelum bisa mengajukan kenaikan golongan.

Penentuan usia kepemilikan SIM juga telah diatur, dengan usia minimum 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI, 18 tahun untuk SIM C1, dan 19 tahun untuk SIM C2. Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan tingkat kematangan dan pengalaman berkendara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *