Jakarta, Purna Warta – Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, memberikan apresiasi terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% hanya untuk barang-barang mewah. Menurut Syaikhu, keputusan ini mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat menengah ke bawah.
Baca juga: Anggota DPRD DKI Soroti Pembayaran BPJS Harvey Moeis Oleh Pemprov Jakarta
“Langkah ini sangat bijak. Dengan membatasi kenaikan PPN hanya pada barang-barang mewah, pemerintah tidak hanya melindungi daya beli masyarakat tetapi juga menjaga stabilitas perekonomian dan memberikan rasa keadilan untuk masyarakat bawah,” kata Syaikhu dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).
Ia juga menilai bahwa pemerintah telah mendengar aspirasi rakyat terkait kenaikan PPN menjadi 12%. Syaikhu berharap program-program insentif yang dijalankan pemerintah dapat menyasar masyarakat dengan baik.
“Program insentif seperti bantuan sosial, subsidi listrik, dan insentif pajak untuk pekerja dan UMKM harus terus dijalankan. Ini adalah kunci untuk memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga,” katanya.
PKS, menurut Syaikhu, akan terus mendukung kebijakan pemerintah yang berpihak pada rakyat. Ia juga mendorong pemerintah untuk terus mengimplementasikan kebijakan perpajakan yang adil.
“Dengan demikian, upaya bersama ini diharapkan dapat mendorong pemerataan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Prabowo memastikan bahwa kenaikan tersebut hanya diterapkan pada barang dan jasa yang tergolong mewah.
Baca juga: Erick Thohir Siapkan Pemangkasan Jumlah BUMN
“Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).