Bogor, Purnawarta – Sebanyak 63 pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, harus terpaksa angkat kaki dari tempat itu akibat penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor.
Seluruh PKL tersebut ditertibkan karena berjualan di bahu jalan dan trotoar.
“Penindakan atas gangguan ketentraman dan ketertiban umum melalui penertiban dan pembongkaran lapak pedagang. Sebanyak 63 PKL yang berjualan di bahu jalan dan trotoar ditertibkan,” kata Kasiops Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara melalui keterangannya, Kamis (20/10/2022).
Pembongkaran mulai dilakukan sejak pukul 15.00 WIB sore tadi hingga pukul 21.00 WIB. Pembongkaran dimulai dengan apel petugas.
Pembongkaran PKL tersebut juga dilakukan di taman dan tanah milik pemerintah. Lokasinya berada di sepanjang jalan RSUD Ciawi hingga lampu merah Ciawi.
“Lokasi pembongkaran berada di depan RSUD Ciawi sampai dengan lampu merah Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor,” paparnya.
Petugas Satpol PP juga ditempatkan di setiap titik guna menghalau pedagang yang hendak berjualan di trotoar dan bahu jalan. Rhama menyebut kegiatan pembongkaran berlangsung kondusif.
Tidak ada kendala yang serius dalam melakukan pembongkaran dan penertiban itu, para pedagang pun bersikap kooperatif terhadap petugas karena dilakukan dengan pendekatan humanis.