Jakarta, Purna Warta – Petugas Imigrasi Republik Indonesia kini akan dibekali senjata api saat menjalankan tugas. Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi keselamatan petugas. Menurut Silmy, perhatian terhadap keamanan dan risiko yang dihadapi petugas Imigrasi semakin mendesak belakangan ini.
Baca juga: Judol Bisa Jegal Target Pertumbuhan Ekonomi 8% RI
“Senjata api ini terkait dengan keamanan diri, itu yang pertama. Dalam menjalankan tugas, kami juga mengantisipasi adanya faktor risiko yang semakin tinggi saat ini,” ujar Silmy saat ditemui di Benoa, Denpasar, Bali, pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Dia mengungkapkan bahwa selama masa jabatannya, dua petugas Imigrasi telah kehilangan nyawa saat menjalankan pengawasan dan penindakan keimigrasian.
Silmy berharap penggunaan senjata api dapat memberikan rasa aman bagi petugas dan juga menimbulkan rasa gentar bagi warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia. Dia memberikan contoh negara-negara seperti Singapura, Australia, Amerika Serikat, serta beberapa negara di Eropa dan Arab Saudi yang telah menerapkan kebijakan serupa. Menurutnya, hal ini adalah praktik yang wajar.
“Hasil studi kami menunjukkan bahwa di luar negeri, beberapa negara sudah melengkapi petugas Imigrasi dengan senjata api. Jadi ini bukan hal yang aneh atau tidak wajar; ini adalah sesuatu yang wajar-wajar saja,” tegas Silmy.
Dia juga menekankan pentingnya memberikan rasa deterrence (gentar) kepada orang-orang agar tidak melakukan hal-hal yang dikhawatirkan, namun yang paling utama adalah untuk melindungi diri.
Baca juga: Kemendikbudristek Terbitkan Aturan Baru Terkait Profesi hingga Gaji Dosen
Sebelumnya, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah disahkan, yang memuat regulasi mengenai penggunaan senjata api oleh petugas Imigrasi. Peraturan ini disusun berdasarkan meningkatnya risiko yang dihadapi petugas dalam menjalankan tugas sehari-hari.