PurnaWarta — Seorang peternak yang sempat ditangkap karena berunjuk rasa dengan membentangkan spanduk kecil permohonan bantuan pada presiden Jokowi, akhirnya dibebaskan dan diberikan bingkisan.
Bantuan itu diberikan oleh Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setyawan, disela pertemuan jajaran kepolisian dengan Paguyuban Peternak Rakyat Nasional (PPRN) Blitar.
“Polres Blitar Kota bersilaturahmi dengan anggota PPRN Kabupaten Blitar, dan berikan bantuan paket sembako dari Presiden RI Jokowi,” kata Yudhi, Kamis (9/9).
Pertemuan berlangsung di rumah Subani salah satu anggota PPRN, di RT 4 RW 3, Desa Suruwadang, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
“Kegiatan ini dalam rangka menyikapi dinamika situasi kamtibmas yang terjadi di Wilayah Blitar, pasca-munculnya aksi spontanitas kelompok peternak, saat kunjungan Presiden Jokowi,” katanya.
Sebelumnya, video di media sosial dan media massa menayangkan momen seorang pria membentangkan poster ke Jokowi. Momen itu terjadi saat Jokowi berangkat dari area vaksinasi Covid-19 ke makam Bung Karno di Blitar, Selasa (7/9).
Pria tersebut membentangkan poster saat Jokowi melambaikan tangan dari jendela mobil. Poster itu bertuliskan: “Pak Jokowi Bantu Peternak Beli Jagung dengan Harga Wajar.”
Usai mobil Jokowi melintas, seseorang merampas poster tersebut. Kemudian, aparat kepolisian terlihat meringkus pria itu dan memasukkannya ke dalam mobil. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya sempat meminta keterangan pria itu sebelum akhirnya langsung dipulangkan.
“Yang bersangkutan tidak ditahan, tidak diamankan, hanya dimintai keterangan,” saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (8/9).
Usai dimintai keterangan, Gatot menyebut pria itu juga telah dipulangkan ke rumahnya dan sudah bersama dengan keluarganya. Polisi, kata dia tak menindak pria itu, malah aspirasi yang bersangkutan ditindaklanjuti dan diakomodir Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) setempat.
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Imparsial menyebut aparat kepolisian melanggar undang-undang karena menangkap seorang peternak yang membentangkan poster ke Jokowi itu.
Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan pembentangan poster itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat. Menurutnya, hal itu dijamin Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Gufron menyebut tindakan represif itu menambah daftar pelanggaran kebebasan berekspresi dan berpendapat di era Jokowi. Ia mengingatkan Indeks Demokrasi Indonesia yang dicatat Badan Pusat Statistik terus menurun sejak 2018.