Pertamina Jatuhkan Sanksi ke SPBU di Serang karena Kasus Pengoplosan BBM

Jakarta, Purna Warta – Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi penghentian pasokan kepada SPBU 34.421.13 yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten. Sanksi ini diberikan setelah terungkap adanya aksi pengoplosan BBM oleh oknum SPBU pada 24 Maret 2025.

Saat ini, Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah berhasil mengungkap kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU tersebut. Dalam penyelidikan, polisi menetapkan dua orang pelaku, yakni Manager dan Pengawas SPBU, sebagai tersangka. Keduanya kini telah ditahan oleh Polda Banten.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JJB), Eko Kristiawan, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi akibat kelalaian pihak SPBU. Pertamina telah mengirimkan Surat Peringatan dan menjatuhkan sanksi berupa penghentian pasokan BBM dan operasional SPBU hingga 30 April 2025.

Peristiwa ini bermula dari keluhan konsumen terkait perbedaan warna BBM jenis Pertamax. Setelah dilakukan pengecekan, Pertamina menduga pihak SPBU menerima pengiriman BBM yang tidak sesuai spesifikasi dan bukan berasal dari Fuel Terminal Pertamina.

“Selama masa sanksi saat ini, SPBU 34.421.13 Kota Serang tidak beroperasi melayani kebutuhan energi masyarakat,” terang Eko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/4/2025).

Eko juga menegaskan komitmen Pertamina untuk memastikan ketersediaan stok BBM serta kelancaran distribusi bagi masyarakat Kota Serang.

“Untuk sementara masyarakat dapat mengisi BBM di SPBU 31.421.01 di Jalan Ahmad Yani, Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang yang berjarak sekitar 1,2 KM dari lokasi SPBU kejadian,” tutup Eko.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *