Jakarta, Purna Warta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti resmi mengeluarkan Peraturan Mendikdasmen yang mengizinkan guru Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk mengajar di sekolah swasta. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pemerataan distribusi guru di berbagai wilayah.
“Sudah terbit itu. Iya istilahnya guru ASN ya. ASN itu ada dua, guru ASN itu PNS dan PPPK. Permendikdasmen sudah terbit dan itu jadi bagian dari komitmen kami dalam memenuhi aspirasi masyarakat dan memenuhi kekurangan guru di sekolah swasta dan distribusi guru yang tak merata di berbagai tempat,” kata Mu’ti seusai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa aturan tersebut juga bertujuan untuk mengatasi kekurangan guru di daerah-daerah tertentu yang selama ini menghadapi tantangan distribusi tenaga pendidik.
“Sehingga terbitnya permendikbud tentang penugasan guru ASN di sekolah-sekolah itu mudah-mudahan bisa jawab masalah kekurangan guru dan masalah distribusi guru,” ujarnya.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. Peraturan tersebut telah resmi ditandatangani oleh Abdul Mu’ti.
“Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima redistribusi guru ASN harus mengupayakan pemenuhan guru pada satuan pendidikannya,” kata Mu’ti dalam keterangan resmi kementerian, Selasa (14/1).
Melalui kebijakan ini, diharapkan sekolah swasta dapat lebih optimal dalam memenuhi kebutuhan tenaga pengajar, sehingga kualitas pendidikan di Indonesia semakin merata di seluruh wilayah.