Jakarta, Purnawarta – Kasus peredaran ilegal narkotika jenis sabu seberat 109,9 kilogram yang datang dari luar negeri telah berhasil digagalkan oleh pihak Polda Metro Jaya.
Sabu tersebut diselundupkan dengan kamuflase kemasan teh China.
“Total seluruhnya barang bukti dari keberhasilan ini didapatkan dari proses penyelidikan sampai dengan penyidikan sebanyak 109,9 kilogram (sabu),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Trunoyudo mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula saat pihak kepolisian menerima informasi pada Senin (16/1/2023) akan adanya pengiriman sabu dari Padang, Sumatera Barat, dengan tujuan terminal bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Berbekal informasi tersebut, pada Selasa (17/2), Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya kemudian mendatangi TKP. Didapatkan sabu seberat 40,7 kilogram yang diselundupkan dalam palet kayu berisikan buah yang diangkut ke dalam mobil angkutan umum.
“Proses penyelidikan dan penyidikan yang Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di mana pengungkapan jenis sabu awal sebanyak 40,7 kilogram,” ujarnya.
Polisi juga turut mengamankan dua orang tersangka inisial RS, dan H. Saat diperiksa, mereka mengaku diperintah oleh tersangka D yang saat ini masih DPO dengan imbalan Rp 3 juta.
Diketahui juga salah satu tersangka RS sudah melakukan aksi serupa dengan D pada November tahun lalu dengan tujuan Mangga Besar, Jakarta Barat.
Peredaran sabu itu mencakup tiga daerah utama, yaitu Jakarta, Tangerang, Sumatera. Kasus itu akan terus dicari sampai ke akarnya pada ketiga provinsi tersebut dengan koordinasi Polda Metro Jaya dan Polda di masing-masing daerah.