Peraturan Terupdate untuk Para Pelancong Yang Akan Pergi Keluar Negri di Masa Pandemi Corona

PurnaWarta — Salah satu peraturan terbaru pemerintah untuk mereka yang melakukan perjalanan luar negri di masa pandemi Corona atau Covid-19 adalah adanya karantina selama 5 hari.

Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Salah satu poinnya mengatur tentang karantina 5 hari untuk semua jenis pelaku perjalanan.

Adapun dengan diberlakukannya SE No. 20/2021 ini, maka SE No 18/2021, Addendum Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021, dan Addendum Kedua Surat Edaran No.18 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kebijakan ini efektif berlaku mulai 14 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

Kasatgas Penanganan Covid-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPN) Ganip Warsito mengatakan, Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.

“Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19,” ujar Ganip di Jakarta, Kamis (14/10/).

Berikut ringkasan poin perubahan atau tambahan yang diatur dalam SE pengganti SE 18/2021. Terdapat perubahan pengaturan karantina dari 8×24 jam (8 hari) menjadi 5×24 jam (5 hari) untuk seluruh jenis pelaku perjalanan.

Sementara beberapa tambahan pengaturan, antara lain terkait.

1. Kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap wajib menyatakan telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.

2. Pelaku perjalanan internasional WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui entry point bandara di Bali dan Kepulauan Riau. Selain bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan:

– Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA
Bukti kepemilikan asuransi senilai USD 100.000 yang menanggung pembiayaan untuk Covid-19

-Bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia

SK Kasatgas Covid-19

Selain Surat Edaran No. 20, Kasatgas juga mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional yang efektif berlaku sejak 13 Oktober sampai dengan 31 Desember 2021.

Dalam SK ini, Kasatgas menetapkan dua bandar udara (Soekarno Hatta dan Samratulangi), tiga Pelabuhan laut (Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan), serta dua Pos Lintas Batas Negara (Aruk dan Entikong) sebagai pintu masuk bagi warga negara pelaku perjalanan internasional.

SK ini juga menetapkan Wisma Pademangan sebagai tempat karantina WNI pelaku perjalanan internasional yang masuk melalui bandara Soekarno Hatta, Banten yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Tempat karantina ini khusus ditujukan untuk WNI yang berstatus sebagai Pekerja Migran Indonesia yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia. Juga untuk pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

“Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negera Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Ganip.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *