HomeNasionalPeristiwaPerampok Berpistol di 2 Minimarket Jaktim Ternyata Pelaku yang Sama

Perampok Berpistol di 2 Minimarket Jaktim Ternyata Pelaku yang Sama

Jakarta, Purnawarta – Beberapa waktu yang lalu, viral minimarket di Jl Otista dan Cipayung, Jakarta Timur disambangi perampok berpistol. Ternyata, pelaku perampokan di dua minimarket itu orang yang sama, yakni pria inisial BS (44) dan AH (36).

“Jadi di sini ada kasus perampokan minimarket yang dilakukan oleh dua tersangka di belakang saya,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (24/6/2022).

Budi mengatakan kedua tersangka berhasil diamankan di wilayah Tegal, Jawa Tengah. Kata Budi, Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyelidikan ke wilayah Tegal pada Selasa (21/6) karena mendapat informasi keberadaan para tersangka di sana.

Setelah itu, diketahui pada Rabu (22/6) sekitar pukul 13.30 WIB kedua tersangka berada di Kendal untuk melakukan aksi serupa.

“Sesampainya di Tegal tim melakukan maping keberadaan tersangka. Dan keesokan harinya sekira jam 10.00 WIB tersangka diketahui sedang berada di daerah Kendal, Jawa Tengah untuk melakukan aksinya di sana. Kemudian Tim berangkat ke Kendal. Dan sekira jam 13.30 WIB tersangka saat itu telah selesai beraksi di Indomaret Kendal Jawa Tengah,” jelasnya.

Setelah beraksi para tersangka kemudian kembali ke Tegal melalui jalur Pantura. Namun saat itu berpapasan dengan tim dan kemudian dilakukan pengejaran.

“Pada saat tersangka pulang dari Kendal tim berpapasan oleh tersangka kemudian tim putar balik melakukan pengejaran terhadap tersangka di jalur Pantura, Batang hingga Tegal,” kata dia.

Budi menyebut, Polisi sempat kehilangan jejak kedua tersangka karena terhalang oleh kemacetan. Hingga pada akhirnya pada Kamis (24/6) sekitar pukul 00.30 WIB, pihak kepolsian berhasil menangkap keduanya di Dampak, Kramat, Tegal.

“Karena terhalang oleh kemacetan tim kehilangan jejak di Tegal, Jawa Tengah. Selanjutnya Tim kembali melakukan konsolidasi dan melakukan maping kembali pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2022 sekira jam 00.30 WIB,” kata dia.

“Tim berhasil menemukan keberadaan Tersangka di rumah kontrakan dengan alamat Jalan Dampyak RT 05/02, Dampyak, Kramat, Tegal Jawa Tengah. Setelah itu tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka,” imbuhnya.

Kedua pelaku sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Timur atas kasus tersebut. Pelaku dapat dikenakan pasal 365 KUHP dan juga UU darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman masing-masing 9 tahun dan 10 tahun.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here