Jakarta, Purna Warta – Seorang penumpang pesawat Super Air Jet rute Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Sumatera Barat (Sumbar) menuju Bandara Kualanamu, Sumatera Utara (Sumut) berinisial FF (63) harus rela diturunkan dari pesawat yang hendak ia tumpangi karena mengaku bawa bom di dalam tasnya.
Dilansir detikSumut, Kapolres Padang Pariaman AKBP Achmad Faisol Amir membenarkan hal tersebut. Dia menyebut saat ini FF masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak otoritas bandara wilayah VI Padang.
“Benar, ada penumpang pesawat Super Air Jet rute Bandara Minangkabau menuju Kualanamu berinisial FF yang mengatakan dirinya membawa bom dalam tas,” kata Faisol dalam keterangannya, Kamis (22/2/2024).
Dari hasil pemeriksaan, FF mengaku hanya bercanda. Ucapan membawa bom disampaikan ketika temannya hendak menaikan tas ke kabin.
“FF itu bicara ke temannya saat hendak menaikkan tas ke tempat kabin (pesawat). Di sana ia ngomong bahwa tasnya berisi bom. Pramugari yang mendengar, kemudian menghubungi petugas Otban yang kemudian menurunkan FF dari atas pesawat,” jelas Kapolres.
Meski bom tidak terbukti, candaan FF berpotensi menjeratnya secara hukum. Ia terancam pidana karena melanggar Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
“Ancaman hukumannya satu tahun penjara,” katanya.
Candaan semacam ini hendaknya dihindari oleh masyarakat karena ini menyangkut keamanan dan merupakan hal yang sangat sensitif bagi kebanyakan orang serta yang terpenting karena telah diatur dalam undang-undang.