PurnaWarta — Pemerintah umumkan bahwa pengunjung Supermarket dan Hypermarket harus menggunakan aplikasi peduli lindungi. Ketentuan ini berlaku mulai Selasa (14/9).
Ketentuan ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLidungi mulai 14 September 2021,” tulis pemerintah dalam aturan tersebut, dikutip Senin (13/9).
Sementara, jam operasional hypermarket dan supermarket juga dibatasi hanya sampai pukul 21.00 waktu setempat. Selain itu, maksimal kapasitas pengunjung hanya 50 persen.
Begitu juga dengan pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang dibatasi jam operasional hanya sampai 21.00 waktu setempat. Kemudian, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Namun, untuk pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan tak wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Aturan itu hanya berlaku bagi supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari. Bagi yang tak menjual kebutuhan sehari-hari hanya bisa beroperasi sampai 17.00 waktu setempat.
Sebelumnya, pemerintah sudah lebih dulu mewajibkan masyarakat yang masuk perkantoran dan mal untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini dilakukan selama penerapan PPKM.
PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali yang dimulai sejak 7 September 2021 lalu akan berakhir hari ini. Belum diketahui secara pasti apakah pemerintah akan melakukan perpanjangan lagi PPKM atau mulai melakukan relaksasi pembatasan masyarakat.
PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali pada pekan ini merupakan perpanjangan PPKM Levelling kedelapan. Mulanya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat 3-20 Juli di Jawa Bali, dan 12-20 Juli di luar Jawa-Bali. Kemudian diperpanjang dengan istilah baru PPKM Level 4 pada 20-25 Juli.
Selanjutnya, PPKM diperpanjang selama periode 26 Juli-2 Agustus, dan pada periode 3-9 Agustus 2021. Kemudian kembali diperpanjang selama periode 10-16 Agustus, dan pada 17-23 Agustus, dan perpanjangan kembali pada kurun waktu 24-30 Agustus, juga senasib pada 31 Agustus-6 September. Untuk selanjutnya dilakukan perpanjangan sejak 7-13 September.