Jakarta, Purna Warta – Pensiunan menteri yang menjabat selama periode 2019-2024 kini mendapatkan jaminan pemeliharaan kesehatan yang didanai oleh negara melalui APBN.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Tahun 2025
Keistimewaan ini diberikan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 mengenai Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara. Peraturan ini resmi ditandatangani oleh Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Pada Pasal 1 dan 2 peraturan tersebut dijelaskan bahwa jaminan pemeliharaan kesehatan diperuntukkan bagi menteri negara yang telah menyelesaikan masa tugas dalam kabinet. Jaminan ini juga diberikan kepada pasangan resmi menteri yang tercatat dalam administrasi negara.
“(1) Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet,” demikian bunyi Pasal 1 peraturan tersebut, dikutip Kamis (17/10/2024).
Dalam peraturan ini juga disebutkan bahwa jaminan kesehatan bagi para pensiunan menteri dilaksanakan melalui mekanisme asuransi kesehatan yang menerapkan kendali mutu dan kendali biaya. Manfaat yang diberikan mencakup layanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif sesuai dengan kebutuhan medis berdasarkan usia dan masa jabatan.
Baca juga: Kemenhub Tingkatkan Profesionalisme SDM di Bidang Transportasi Laut
Layanan kesehatan ini dapat diakses oleh para pensiunan menteri hanya di fasilitas kesehatan milik pemerintah atau BUMN yang berada di dalam negeri.