Penjelasan Kesepakatan Indonesia-Arab Saudi Terkait Umrah Backpacker

Jakarta, Purna Warta – Pemerintah Arab Saudi telah mencapai kesepakatan bersama dengan pemerintah Indonesia mengenai regulasi umrah bagi para pelancong backpacker. Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah, menyampaikan hal ini selama kunjungannya ke Indonesia.

Menurut Menteri Tawfiq, solusi yang disepakati adalah untuk menyelaraskan sistem Nusuk dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia, khususnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Salah satu poin penting adalah bahwa perjalanan umrah harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Kebijakan baru dari pemerintah Arab Saudi yang mengizinkan umrah dengan visa turis memungkinkan pelaksanaan umrah mandiri atau umrah backpacker melalui aplikasi Nusuk.

Kesepakatan penyelarasan Nusuk dengan regulasi Indonesia diumumkan saat pertemuan antara Menteri Tawfiq dan Ketua Umum AMPHURI, Firman M Nur, di Hotel St. Regis, Jakarta. Firman menegaskan bahwa jemaah umrah yang menggunakan aplikasi Nusuk tetap harus memilih PPIU yang terdaftar resmi.

Indonesia juga akan menjadi negara percontohan dalam mengakomodasi PPIU berizin untuk terdaftar di aplikasi Nusuk.

Meskipun demikian, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa umrah backpacker sering dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan yang tidak baik. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah Indonesia telah berkoordinasi dengan Arab Saudi dan membentuk tim khusus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *