Jakarta, Purna Warta – Peraturan terkait laporan barang bawaan ke Bea Cukai saat hendak pergi ke luar negeri menjadi sorotan masyarakat. Dalam hal ini, Kementerian Keuangan menjelaskan hal itu hanya opsional saja tanpa ada keharusan.
Staf khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo menjelaskan kebijakan yang jadi sorotan itu sebetulnya sudah ada sejak tahun 2017 dan masih berjalan tanpa perubahan sampai sekarang. Kebijakan itu menurut Yustinus sifatnya layanan yang opsional dan tidak mewajibkan semua masyarakat yang mau ke luar negeri harus melapor barangnya.
Yustinus menekan melapor barang bawaan sebelum ke luar negeri tak serta merta berlaku untuk barang-barang yang kecil macam tas jinjing atau sepatu seperti yang banyak dicontohkan dan diperbincangkan di media sosial.
“Kebijakan yang ada sejak 2017 itu tujuannya baik dan itu layanan sifatnya pilihan opsional memudahkan yang berpergian,” ungkap Yustinus dalam keterangan video di akun media sosial resminya, baik di Instagram maupun X, Minggu (24/3/2024).
Menurutnya imbauan untuk melapor barang ke Bea Cukai sebelum dibawa ke luar negeri kebanyakan hanya berlaku bila barang yang dibawa adalah barang penting dengan nilai besar atau high value goods. Layanan laporan ini justru akan memudahkan masyarakat ketika tiba kembali di Indonesia, barang-barangnya tak akan masuk dalam kriteria impor.
Misalnya saja untuk alat olahraga seperti sepeda, barang-barang pameran, kegiatan seni seperti syuting atau konser di LN yang membutuhkan membawa alat musik sendiri seperti gitar, keyboard, drum, dan lain-lain.
“Misalnya apa? Mau pameran barang ke luar negeri, membawa alat olahraga besar seperti sepeda, atau pertunjukan musik, mau syuting, dan sebagainya. Itu dideklarasikan, supaya apa? Agar kalau pulang nanti, karena barang-barang itu high value dan kelihatan, tidak dianggap barang impor atau barang baru yang dibeli dari luar negeri,” papar Yustinus.
Selama ini Bea Cukai juga melakukan praktik risk management yang sangat selektif dalam menentukan barang yang diperlukan deklarasi. Yustinus juga mengklaim selama ini sangat jarang penumpang biasa yang melakukan deklarasi barang bawaan ke luar negeri.
Layanan deklarasi pun diberikan di area keberangkatan internasional bukan area kedatangan. Ini diatur sejak awal demi efektivitas dan efisiensi. Jadi, informasi mengenai kewajiban aturan itu merupakan informasi yang tidak benar. Kemenkeu sendiri menjelaskan itu adalah layanan opsional.