Depok, Purnawarta – Pemuda inisial MF berusia 20 tahun hendak melakukan penjualan motor, namun ia malah ditipu oleh pembeli. Jadi, Motor yang hendak dijual dengan sistem cash on delivery (COD) justru dibawa kabur pembeli dengan dalih ingin test drive.
Kanit Reskrim Polsek Beji AKP Hakim Dalimunthe mengatakan motor tersebut dibawa kabur selama tiga hari. Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Beji pada Senin (4/7/2022).
Korban dan pelaku awalnya bertemu di depan mal rongsok Kelurahan Kukusan, kemudian pelaku berpura-pura mengecek kendaraan itu.
“Jadi motornya itu ditipu orang, yang tukang tipu ini pakai masker, nggak kelihatan mukanya. ‘Oke, saya coba tes dulu deh motornya’. Udah dicoba, terus dibawa kabur tiga hari nggak ketemu,” papar Hakim saat dihubungi, Selasa (12/7/2022).
Belakangan pelaku inisial EPP (19) diketahui menjual kembali motor korban yang sudah dimodifikasi tersebut lewat media sosial. Kepada pembeli lainnya, ia mengaku jual rugi.
“Ditawarin lagi di Facebook, tapi pakai akunnya yang lain. Ditawarin, ‘Waduh saya kena tipu nih, rugi Rp 3,8 juta’. Padahal dia nggak kena tipu, orang dia pelakunya,” ungkap Hakim.
Dikatakan Hakim, EPP sudah sering melakukan modus tersebut. Pelaku juga merupakan seorang residivis kasus pengeroyokan.
“Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku berikut barang bukti milik korban kemarin. Barang bukti, satu unit sepeda motor merek Honda GL Pro 3 Sport tahun 2003 Nopol F-6641-GA berikut STNK dan BPKB,” kata Hakim.
EPP dapat dijerat pasal 378 KUHP atas perilakunya tersebut, hal itu tergolong dalam tindak pidana penipuan.