Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo Ditolak Kemenkeu

Jakarta, Purnawarta – Hasil dari pengajuan pengunduran diri yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo kepada Kemenkeu dinyatakan negatif. Artinya, surat pengunduran diri yang dibuat 24 Februari 2023 tersebut batal atau dengan kata lain tertolak.

Sebab penolakannya adalah, karena Rafael Alun sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan internal di Kementerian Keuangan.

“Saya sampaikan berdasarkan PP nomor 11 tahun 2017 dan diubah menjadi PP nomor 17 tahun 2020, dan kemudian juga berdasarkan peraturan Kepala BKN nomor 3 tahun 2000, maka pegawai yang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri,” jelas Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers di Gedung Radius Prawiro Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2023).

“Dengan begitu pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak,” tegas Suahasil.

Dia menyatakan sampai saat ini Rafael Alun masih berstatus aparatur sipil negara dan wajib menjalani semua proses sesuai UU Kode Etik ASN.

“Saya sampaikan sekali lagi saudara RAT masih berstatus ASN dan masih terikat seluruh aturan UU yang mengatur kode etik ASN, khususnya ASN Kemenkeu,” papar Suahasil.

Karena itulah Rafael Alun Trisambodo belum bisa sepenuhnya lepas dari tanggung jawab di Ditjen Pajak Kemenkeu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *