HomeNasionalHukumPengemudi ini Nekat Tutup Pelat Nomor Pakai Lakban, Akhirnya Disetop Polisi

Pengemudi ini Nekat Tutup Pelat Nomor Pakai Lakban, Akhirnya Disetop Polisi

Jakarta, Purnawarta – Polri telah menghilangkan aturan tilang manual dan proses tilang sudah total berjalan secara sistem elektronik. Namun, justru banyak pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Contohnya yang dialami oleh pengemudi dalam salah satu unggahan video di medsos. Dalam unggahan tersebut terlihat pengemudi Toyota Calya yang viral di media sosial mencoba menutup pelat nomor mobilnya dengan lakban untuk mengelabui kamera polisi yang bertugas untuk menilang.

Melalui potongan video yang dibagikan akun Instagram @tmcpoldametro, Kamis (10/11/2022), pengemudi Toyota Calya nekat menutup seluruh angka di plat nomor menggunakan lakban berwarna hitam. Kendaraan itu akhirnya dihentikan polisi yang tengah bertugas.

“Selamat sore, izin melaporkan. Penindakan plat nomor dilakban, ini depan-belakang plat nomornya dilakban,” ujar salah satu polisi yang bertugas di lokasi.

Menurut keterangan di unggahan tersebut, rekaman itu diambil di suatu jalan raya di kawasan Jakarta Selatan. Pemilik kendaraan diduga kuat menutup plat nomor dengan lakban hitam untuk mengelabui kamera tilang.

“Polri memberikan imbauan dan teguran kepada pengemudi mobil yang menutupi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan lakban di lampu merah Pertanian, Jakarta Selatan,” tulis akun @tmcpoldametro.

Fenomena unik tersebut akhirnya memicu sejumlah komentar dari warganet yang melihatnya. Kebanyakan mereka beranggapan, tindakan pengemudi Calya itu tak sepatutnya ditiru.

“Kayak gini harusnya tetap ditilang manual, kalau cuma teguran doang gak bakal ada jeranya, karena ETLE pun gak bakal bisa nerawang angka di balik lakban,” tulis salah satu warganet.

“Orang-orang mah nutup 1 digit atau huruf belakangnya, ini mah semua nomornya ditutup,” komentar yang lainnya.

Diketahui, per 18 Oktober 2022 kemarin, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol Listyo Sigit mencabut surat tilang manual dengan menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022. Sebagai gantinya, mereka mulai mengoptimalkan fungsi ETLE yang telah tersebar di banyak titik.

Kecurangan yang bisa dilakukan akibat penilangan elektronik ini juga bervariasi, bisa dengan menutup pelat nomor, memodifikasi pelat nomor, bahkan hingga menekuknya agar tak terbaca oleh kamera pengawas.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here