HomeNasionalPeristiwaPengelola Tol MBZ Bantah Tudingan Lendutan Kurang Memenuhi Syarat

Pengelola Tol MBZ Bantah Tudingan Lendutan Kurang Memenuhi Syarat

Jakarta, Purna Warta – PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), pengelola Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ), menegaskan bahwa infrastruktur Jalan Layang MBZ aman untuk digunakan oleh pengguna jalan.

Hal ini disampaikan menyusul pernyataan dari saksi dalam sidang kasus korupsi Tol Layang MBZ tahun 2016-2017 yang menyebutkan adanya ketidaksesuaian tegangan atau lendutan pada struktur tol tersebut.

Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek, Hendri Taufik, menjelaskan bahwa setiap jalan tol yang beroperasi telah melalui serangkaian uji kelayakan fungsi dan operasi oleh instansi terkait, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan, Korlantas POLRI, dan Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).

Hendri menegaskan, “Seperti jalan tol lainnya yang telah beroperasi di Indonesia, Jalan Layang MBZ telah memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis, administratif, dan sistem operasi tol sehingga dapat dioperasikan. Uji laik fungsi dan operasi dilakukan oleh instansi berwenang sebelum penetapan tarif tol oleh Menteri PUPR sesuai peraturan yang berlaku.”

Dalam proses konstruksi, lanjut Hendri, kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas telah melakukan pengujian material yang dinyatakan memenuhi standar yang direncanakan oleh konsultan desain. Meskipun beton mengalami perubahan alami selama lebih dari empat tahun operasional karena suhu, cuaca, dan beban kendaraan, PT JJC tetap melakukan pemeriksaan berkala untuk memastikan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Pemeriksaan ini mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, dan unit pertolongan serta bantuan pelayanan. Hendri menekankan bahwa hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan.

Sebelumnya, Direktur PT Tridi Membran Utama, Andi, dalam kesaksiannya pada sidang kasus korupsi Tol Layang MBZ menyatakan bahwa hasil pemeriksaan 75 sampel beton tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Pemeriksaan ini dilakukan atas permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk audit pada akhir 2020.

Andi menjelaskan, “Hasilnya menunjukkan mutu beton yang terpasang di lokasi pekerjaan di bawah persyaratan SNI. Kami kemudian melakukan pemodelan ulang struktur berdasarkan temuan mutu beton ini untuk pembanding.”

Pemodelan ulang tersebut, menurut Andi, menunjukkan bahwa tegangan dan lendutan pada struktur atas Tol MBZ kurang memenuhi syarat. Temuan ini dihasilkan dari pengolahan data lapangan yang dikorelasikan dengan hasil pengujian.

Kasus korupsi pembangunan Tol Layang MBZ yang melibatkan mantan Direktur Utama JJC periode 2016-2020, Djoko Dwijono, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 510 miliar. Djoko bersama beberapa pihak lainnya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara dalam proyek pembangunan tol tersebut.

Djoko didakwa bersama Ketua Panitia Lelang JJC, Yudhi Mahyudin; Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas; serta Tony Budianto Sihite, Team Leader Konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur. Mereka masing-masing menghadapi tuntutan di berkas terpisah.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here