Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto: Justru Bukan Politisasi

Jakarta, Purna Warta – Pengamat hukum dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Budiyono, menyatakan bahwa keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menersangkakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menunjukkan bahwa lembaga anti korupsi tersebut kini terbebas dari politisasi. Menurut Budiyono, sikap pimpinan KPK sebelumnya yang tidak segera menetapkan Hasto sebagai tersangka memberikan sinyal adanya faktor politik.

Sebaliknya, PDIP menilai penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan Presiden RI ke-7 Joko Widodo. Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menyebut Hasto ditetapkan sebagai tersangka atas sikap politiknya yang menentang Jokowi di akhir masa jabatannya.

“Pendapat PDIP tersebut apabila dilihat dari aspek yuridis-empiris justru bertolak belakang. Justru karena sudah terbebas dari pengaruh politis, maka HK ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tidak kunjung ditetapkannya HK sebagai tersangka dahulu karena ada tekanan faktor politis,” ujar Budiyono dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12/2024).

Ia menyoroti lambannya perkembangan kasus suap Harun Masiku yang mulai diungkap sejak 2020. “Kenapa sejak tahun 2020 kasus suap tersebut diungkap dan masuk dalam proses peradilan pidana, yang kemudian menghasilkan putusan bahwa tindak pidana suap itu terbukti dengan dijatuhkan pidana terhadap salah komisioner KPU yang menerima suap, hal itu berarti si pemberi suap secara yuridis sudah teridentifikasi siapa saja tersangkanya,” lanjutnya.

Budiyono juga meyakini bahwa KPK sudah mengetahui identitas para pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut. Namun, ia menduga pimpinan KPK sebelumnya terbelenggu oleh tekanan politik.

“Yang pasti sudah dimiliki bukti dan datanya oleh KPK waktu itu. Tapi kenapa KPK tidak segera menetapkan siapa saja pihak pelaku suap atas kasus Harun Masiku tersebut? Atas pertanyaan tersebut, maka jawaban yang paling mendekati kebenaran adalah adanya faktor politis yg membelenggu pimpinan KPK periode waktu itu, sehingga tidak berani menetapkan HK sebagai tersangka,” ungkapnya.

“Dengan demikian justru tidak ditetapkan HK sebagai tersangka pada waktu periode pimpinan KPK yang lalu disebabkan karena faktor politis. Namun, setelah pimpinan KPK yang baru terbentuk saat ini sudah terbebas dari faktor politis, maka KPK yang baru ini berani menegakkan hukum secara genuine dengan menetapkan HK sebagai tersangka,” tambah Budiyono.

Juru bicara PDIP, Chico Hakim, memberikan tanggapan berbeda. Ia menuding adanya upaya yang sengaja dilakukan untuk mengganggu dan menenggelamkan PDIP melalui penetapan Hasto sebagai tersangka.

“Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih,” kata Chico saat dihubungi, Selasa (24/12).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menepis tuduhan bahwa penetapan Hasto Kristiyanto bermuatan politis. Ia menegaskan bahwa keputusan ini murni berdasarkan penegakan hukum.

“Kemudian tadi disampaikan apakah penetapan ini ada politisasi ini sama jawabannya, murni penegakan hukum,” ujar Setyo dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12).

Setyo juga merespons pernyataan PDIP terkait potensi gangguan terhadap kongres partai tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui adanya informasi semacam itu. “Kemudian di kongres ada pihak-pihak yang mengganggu selama ini kami pimpinan tidak ada informasi masukan dan lain-lain terkait masalah kongres segala macam,” ujarnya.

Ia memastikan bahwa proses ekspose penetapan tersangka terhadap Hasto dihadiri oleh seluruh pimpinan dan kedeputian KPK. Setyo menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan akurasi data dan bukti hingga akhirnya diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *