Penerima Bantuan yang Main Judol Akan Kena Sanksi

Jakarta, Purna Warta –  Menteri Sosial (Mensos) RI, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menyatakan bahwa penerima bantuan yang terbukti menggunakan dana bantuan untuk berjudi online akan dikenakan sanksi. Ia menegaskan bahwa penerima yang melakukan hal tersebut tidak akan mendapatkan bantuan lagi.

Baca juga: Ketua PBNU Soal Lanjutkan Boikot Produk Israel: Ini Jihad Damai

“Kalau bantuan ini digunakan untuk hal-hal lain, terutama yang merugikan masa depan seperti judi online, tentu saja itu tidak diperbolehkan. Jika ketahuan, maka bantuan tidak akan diberikan lagi, dan penerima akan dikenai sanksi,” ujar Mensos Gus Ipul di Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 7 Oktober 2024.

Gus Ipul menjelaskan bahwa Kementerian Sosial telah menyiapkan pendamping bagi para penerima bantuan untuk membimbing mereka dalam menggunakan dana secara bijaksana. Para pendamping ini diharapkan membantu penerima memahami tata kelola keuangan keluarga yang tepat.

“Kami berharap pendamping-pendamping ini juga bisa memberikan bimbingan, termasuk dalam tata kelola keuangan keluarga, yang perlu ditingkatkan sebagai kesadaran bersama,” kata Gus Ipul.

“Uang bantuan tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang tidak produktif, seperti membeli pulsa secara berlebihan atau apalagi untuk judi online atau kegiatan lain yang tidak sepatutnya,” lanjutnya.

Baca juga: Kemendag: Belum Ada Pengajuan Izin dari Aplikasi Temu

Ia juga menegaskan bahwa bantuan yang diberikan telah dirancang dengan ketentuan yang jelas dan terukur. “Bantuan yang kami berikan sebenarnya bersyarat dan terukur. Misalnya, bantuan untuk keluarga yang memiliki anak usia sekolah, balita, lansia, atau penyandang disabilitas. Jadi, bantuan ini tidak bisa digunakan sembarangan,” jelas Gus Ipul.

“Jika bantuan sembako diberikan, maka seharusnya dipakai untuk membeli makanan sehat dan bahan-bahan pokok. Setiap bantuan memiliki peruntukan yang jelas,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *