HomeNasionalPeristiwaPencuri di Magelang Pakai Pistol Organik Polisi saat Melancarkan Aksinya

Pencuri di Magelang Pakai Pistol Organik Polisi saat Melancarkan Aksinya

Semarang, Purnawarta – Seorang pencuri berhasil diamankan polisi ketika sedang melancarkan aksinya di Kabupaten Magelang. Pencuri itu juga diketahui memiliki senjata api.

Setelah diselidiki, ternyata senjata api itu adalah milik anggota polisi Polres Pati yang hilang pada tahun 2009.

“Pencurian pemberatan dengan senjata api. Ini pun bisa kita ungkap setelah kita lakukan penyelidikan. Kita ungkap juga senjata api ini kita temukan milik anggota kita yang hilang,” kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi saat rilis di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (2/8/2022).

Percobaan pencurian itu terjadi di sebuah rumah di Kabupaten Magelang pada Sabtu (23/7). Pelaku beraksi siang hari saat rumah korban sedang sepi.

“Jadi yang bersangkutan menggunakan senjata api. Merusak kamar dengan linggis, senjata itu ditodongkan kepada korban,” jelasnya.

Setelah peristiwa itu korban kemudian melapor ke polisi dan pelaku berhasil ditangkap di hari yang sama. Pelaku berinisial S (40) ditangkap di daerah Gubug, Kabupaten Grobogan.

“Senjata apinya kita amankan bahkan pelaku sudah kita amankan,” ujarnya.

Dari data yang ditunjukkan Luthfi, diketahui polisi berhasil menyita satu senjata api (senpi) revolver merk S&W.; Senpi itu diamankan bersama 48 butir peluru kaliber 3,8 mm.

Disebut senjata api itu merupakan milik anggota Polres Pati yang hilang pada tahun 2009.

“Sudah kita lakukan proses kepada yang bersangkutan (polisi pemegang pistol) dengan TPGR (Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi) dan rupanya senjata itu gunakan oleh pelaku TKP di Magelang,” jelas Luthfi.

Sementara itu saat ditanyai, pelaku S mengaku membeli senjata api itu dari rekannya seharga Rp 5 juta. Dalam aksi pencurian itu, pelaku juga meletuskan tembakan saat hampir ditangkap oleh massa.

“Iya Pak (ditembakkan saat pencurian), ke atas Pak,” kata S yang dihadirkan dalam pers rilis.

Kasus pencurian pelaku dapat dijerat Pasal 365 KUHP yang bukan sekedar pencurian biasa, akan tetapi kasus pencurian dengan pemberatan karena pelaku juga membawa senjata api.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here