Jakarta, Purna Warta – Kasus ajakan membakar bendera merah putih atas nama tersangka Cobalt Ferry Pakage melalui Facebook kini memasuki babak baru.
Kasus tersebut segera masuk ke pengadilan setelah berkas Cobalt Ferry Pakage dinyatakan lengkap dan dilimpahkan Tim Satgas Cyber Nemangkawi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura.
Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes M Iqbal Al Qudusy seperti dikutip Antara , Minggu (25/4/2021), mengatakan pelimpahan berkas atas tersangka Cobalt Ferry Pakage itu dilaksanakan pada Jumat (23/4/2021) lalu.
Penyidik Satgas Cyber Nemangkawi melimpahkan berkas perkara tahap dua tersangka pemilik akun facebook atasnama Cobalt Ferry Pakage mengajak bakar bendera merah putih ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura
Kasatgas Humas Nemangkawi itu mengingatkan kepada para pengguna media sosial untuk menggunakan media sosial dan handphone secara baik dan bijak.
Dia menegaskan, Indonesia adalah negara hukum, sehingga segala bentuk pelanggaran yang dilakukan baik secara offline maupun online akan berhadapan dengan hukum.
“Generasi muda Indonesia di Papua kami imbau jangan larut dalam tren teknologi demi konten yang berbau SARA, sehingga membuat kita sendirilah yang akan berhadapan dengan hukum. Mari kita bijak menggunakan media sosial,” kata dia.