Jakarta, Purna Warta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan menerapkan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadan 1446 H. Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, menyatakan bahwa pihaknya akan berdiskusi dengan para pengusaha guna merumuskan kebijakan yang tepat.
Baca juga: Presiden Prabowo Resmikan Bank Emas, Target Tambah 1,8 Juta Lapangan Kerja
“Mudah-mudahan pengusaha paham tentang situasi Ramadan. Kita pasti akan atur,” ujar Rano Karno di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Senin (24/2/2025).
Meskipun belum merinci kapan kebijakan tersebut akan diumumkan, Rano optimistis bahwa para pengusaha memahami aturan operasional selama Ramadan.
“Kalau itu seperti biasa, semua pengusaha-pengusaha udah pada paham lah artinya kita enggak bisa pungkiri bahwa kehidupan itu ada supaya kita tahu lah situasi ekonomi sekarang tidak baik-baik saja,” tambahnya.
Baca juga: Apple Investasi Rp 2,6 Triliun, Tetap Tak Bangun Pabrik dan Pilih Bangun R&D
Sebagai informasi, setiap tahun Pemprov Jakarta secara rutin menerapkan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadan. Aturan ini mencakup berbagai jenis tempat hiburan malam, termasuk klub malam, diskotek, rumah pijat, bar, karaoke, hingga pub.