Jakarta, Purna Warta – Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2025. Namun demikian, harga jual eceran (HJE) akan mengalami penyesuaian. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, yang menjelaskan bahwa meskipun tarif CHT tetap, penyesuaian HJE tetap diperlukan.
Menurut Askolani, keputusan ini sejalan dengan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Tidak ada kenaikan CHT pada 2025, hanya kenaikan HJE,” ujar Askolani, dikutip dari CNNIndonesia.com, Minggu (24/11/2024).
Sebagai informasi, HJE adalah harga penyerahan pedagang kepada konsumen akhir yang sudah mencakup cukai, sebagaimana tertera pada pita cukai. Tarif HJE ditentukan berdasarkan jenis dan golongan rokok yang bersangkutan.
Saat ini, pemerintah masih melakukan penghitungan tarif HJE bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Askolani berharap pembahasan ini dapat selesai pada akhir Desember 2024 sehingga implementasi di tingkat produsen dapat dimulai pada Januari 2025. “Semoga akhir bulan ini (selesai pembahasan tarif HJE),” tambahnya.
Stabilitas APBN dan Kebijakan Hasil Tembakau
Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan bahwa kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Oktober 2024 menunjukkan hasil yang positif. Penerimaan negara tercatat mencapai Rp2.247,5 triliun, atau sekitar 80,2% dari target, meningkat 0,3% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pertumbuhan penerimaan negara ini diharapkan berlanjut seiring upaya pemerintah mengoptimalkan sumber pendapatan, termasuk cukai hasil tembakau (CHT). Dalam rancangan APBN 2025, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif CHT, tetapi akan menyesuaikan HJE rokok.
Keputusan ini tidak hanya bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau, terutama di kalangan remaja dan kelompok rentan, tetapi juga untuk menanggulangi fenomena downtrading, yaitu peralihan konsumen ke produk rokok yang lebih murah.
Kepala BKF, Febrio Kacaribu, menegaskan bahwa keputusan tidak menaikkan tarif CHT bertujuan menjaga stabilitas harga dan mendukung kelangsungan industri hasil tembakau. “Sudah kami sampaikan bulan lalu di APBN 2025 bahwa tidak ada kenaikan tarif CHT. Kami memberikan ruang kepada pelaku usaha,” jelasnya.
Di sisi lain, penyesuaian HJE diharapkan dapat memberikan kepastian kepada pelaku usaha, menstabilkan harga, dan menekan konsumsi tembakau secara bertahap. “Kami sedang mempersiapkan pengaturannya, terkait HJE, agar memberikan kepastian usaha bagi pelaku industri,” ungkap Febrio usai Konferensi Pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan.