HomeNasionalPeristiwaPemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Tahun 2025

Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Tahun 2025

Jakarta, Purna Warta –  Menko PMK Muhadjir Effendy mengumumkan bahwa pemerintah menetapkan 27 hari sebagai libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2025. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca juga: Kemenhub Tingkatkan Profesionalisme SDM di Bidang Transportasi Laut 

Muhadjir merinci bahwa jumlah 27 hari tersebut terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. “Pada 2025, pemerintah memutuskan 27 hari libur,” kata Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (14/10/2024).

Muhadjir menjelaskan bahwa penetapan hari libur dan cuti bersama ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan swasta dalam menyusun kegiatan mereka. Selain itu, pedoman ini akan dijadikan referensi oleh kementerian dan lembaga pemerintah dalam merencanakan program kerja tahun 2025.

“Penetapan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 ini ditujukan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan swasta dalam beraktivitas, serta sebagai acuan bagi kementerian dan lembaga pemerintah dalam menentukan perencanaan program kerja selama tahun 2025,” jelasnya.

Mengenai usulan penambahan hari libur nasional atau cuti bersama, khususnya hari libur keagamaan, Muhadjir menyatakan bahwa pemerintah mencermati usulan tersebut dengan tetap memperhatikan jumlah libur yang telah ditetapkan dalam SKB. Ia menambahkan bahwa penambahan hari libur nasional harus melalui perubahan yang diusulkan oleh presiden terlebih dahulu.

“Jangan sampai melebihi ketetapan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur Nasional,” lanjutnya.

Untuk daerah dengan mayoritas agama tertentu, Muhadjir menyampaikan bahwa hari-hari ritual keagamaan yang tidak tercakup dalam SKB ini dapat diantisipasi melalui cuti daerah atau libur lokal, merujuk pada praktik libur keagamaan di beberapa wilayah yang telah berjalan.

Baca juga: Aturan Tembakau Semakin Ketat, Dinilai Bisa Ancam Industri

Setelah SKB ini ditetapkan, Kementerian Ketenagakerjaan akan mengatur pelaksanaan libur dan cuti bersama bagi sektor swasta, sementara aturan untuk ASN akan disiapkan oleh Kementerian PAN RB.

Rincian lengkap terkait hari-hari libur masih menunggu SKB yang belum ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ad Interim, Airlangga Hartarto, yang menggantikan Ida Fauziyah yang mengundurkan diri.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here