Jakarta, Purna Warta – Pemerintah Indonesia terus mendorong Apple untuk merealisasikan komitmen investasinya yang totalnya mencapai Rp 1,7 triliun. Akibat belum terpenuhinya komitmen tersebut, penjualan produk terbaru Apple, iPhone 16, dilarang di Indonesia.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa nilai investasi yang belum terealisasi tergolong kecil, sekitar Rp 240 miliar hingga Rp 300 miliar. Meski demikian, pemerintah menilai penting bagi Apple untuk memenuhi komitmen ini sebagai bagian dari keadilan terhadap perusahaan lain yang telah memenuhi kewajiban investasi mereka.
Apple diketahui mencatatkan penjualan produk handphone, komputer genggam, dan tablet di Indonesia senilai lebih dari Rp 30 triliun pada 2023. Oleh karena itu, pemerintah menuntut realisasi tiga hal dari Apple:
1. Pembangunan fasilitas R&D di Indonesia yang berbeda dari Apple Academy.
2. Integrasi Indonesia dalam rantai pasok global Apple, dengan memanfaatkan 17 perusahaan lokal yang mampu memproduksi komponen.
3. Pengembangan Apple Academy di Tangerang Selatan, Batam, dan Surabaya, yang sebelumnya didirikan untuk memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 35%.
Hingga persyaratan tersebut terpenuhi, Apple tidak diizinkan menjual iPhone 16 dan produk lain yang belum memenuhi syarat TKDN di Indonesia.