Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Ganggu Pelayanan Publik Meski WFH Diterapkan Setiap Jumat

Jakarta, Purna Warta – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa penerapan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat tidak boleh berdampak pada penurunan kualitas maupun kecepatan pelayanan publik kepada masyarakat.

Dalam apel pagi di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026), Meutya menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk penambahan hari libur bagi aparatur sipil negara (ASN).

“WFH ini bukan hari libur tambahan. Tidak boleh mengurangi efektivitas, tidak boleh mengurangi produktivitas, dan juga tidak boleh mengganggu kecepatan pelayanan dari kementerian,” kata Meutya.

Ia menjelaskan bahwa perubahan pola kerja harus tetap diimbangi dengan kinerja yang terukur dan profesional. Kebijakan WFH satu hari dalam seminggu ini dirancang untuk menekan mobilitas serta meningkatkan efisiensi operasional, termasuk pembatasan perjalanan dinas, pengurangan penggunaan kendaraan operasional, serta pengalihan anggaran ke program prioritas nasional.

Selain itu, Meutya juga mendorong Kementerian Komdigi menjadi contoh dalam penerapan pola kerja fleksibel berbasis teknologi digital.

“Kita justru harus menjadi contoh utama bahwa bekerja di luar kantor secara daring tetap dapat memberikan hasil yang maksimal dan juga terukur,” ujarnya.

Ia turut mengingatkan bahwa tantangan global saat ini menuntut seluruh pegawai untuk tetap disiplin, fokus, dan menjaga ritme kerja. Kolaborasi antarpegawai juga harus terus ditingkatkan.

“Kita harus tetap fokus, tetap tenang, tetap produktif, dan saling bahu-membahu. Yang dihadapi dunia saat ini bukan hal yang mudah,” imbuh dia.

Lebih lanjut, Meutya menekankan pentingnya kepemimpinan yang solid serta komunikasi internal yang selaras agar kebijakan dapat berjalan efektif di seluruh lini organisasi.

“Tidak boleh ada beda semangat di atas dengan semangat di bawah. Kalau ini terjadi, kita akan kesulitan,” ujarnya.

Kebijakan WFH setiap hari Jumat ini mulai diberlakukan sejak 1 April 2026 sebagai bagian dari transformasi budaya kerja pemerintah menuju efisiensi dan pemanfaatan teknologi digital.

Sebelumnya, kebijakan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

“Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).

Airlangga menjelaskan bahwa hari Jumat dipilih karena karakteristik jam kerja yang relatif lebih singkat dibandingkan hari lainnya. Ia juga menyebut bahwa pola kerja empat hari dalam seminggu pernah diterapkan di sejumlah kementerian dan lembaga pada masa pandemi Covid-19.

“Kita pilih Jumat karena memang hari Jumatnya kan setengah, artinya tidak sepenuh Senin sampai Kamis,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *