Jakarta, Purna Warta – Pemerintah telah menetapkan anggaran pupuk subsidi sebesar Rp 44 triliun untuk tahun 2025. Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi, menyatakan bahwa dana tersebut hanya mencukupi pengadaan pupuk subsidi sebanyak 9,03 juta ton.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
Sementara itu, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025, pemerintah menetapkan alokasi pupuk subsidi sebesar 9,55 juta ton. Dengan demikian, terdapat selisih kebutuhan yang memerlukan tambahan anggaran.
“Anggaran pupuk subsidi Rp 44 triliun, namun ada gap dengan SK Kementan alokasi (pupuk subsidi) 9,55 juta ton. Anggarannya hanya untuk 9 juta ton,” ujar Rahmad dalam rapat dengan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, Rabu (12/3/2025).
Namun, Rahmad menegaskan bahwa pihaknya telah mendapat jaminan dari Kementerian Pertanian untuk menambah anggaran guna memenuhi kebutuhan pupuk subsidi hingga 9,55 juta ton.
“Tapi kami dapat insurance dari Kementan kalau memang 9 juta ton terlewati akan diupayakan ada anggaran tambahan untuk memenuhi alokasi sebesar 9,55 juta ton itu,” jelasnya.
Pemerintah telah menetapkan alokasi pupuk subsidi ini dalam keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada 19 November 2024.
Secara rinci, alokasi pupuk subsidi 2025 berdasarkan jenisnya adalah sebagai berikut:
Baca juga: Grab Siapkan Bonus Hari Raya dan Program Apresiasi untuk Mitra Pengemudi
Pupuk urea: 4.634.106 ton
Pupuk NPK: 4.268.096 ton
NPK untuk kakao: 147.798 ton
Pupuk organik: 500.000 ton
Pupuk bersubsidi ini diperuntukkan bagi petani yang bergerak di subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai. Selain itu, juga mencakup hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, serta perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.