Jakarta, Purna Warta – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus menjadi ancaman bagi pekerja di dalam negeri. Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan rencana pemerintah untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK guna mengatasi persoalan tersebut.
Baca juga: Pilkada 2024 Berjalan Kondusif, Prabowo Serukan Persatuan
Airlangga menjelaskan bahwa Satgas PHK ini akan fokus mempelajari fundamental berbagai industri di Indonesia. Langkah ini merespons kekhawatiran bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% dapat memicu gelombang PHK.
“Pemerintah akan membentuk Satgas terkait PHK. Fokusnya adalah mempelajari fundamental industrinya,” ujar Airlangga saat ditemui di Hotel Mulia Jakarta, Minggu (1/12/2024).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat peningkatan jumlah tenaga kerja yang terkena PHK. Hingga 15 November 2024, terdapat 64.288 tenaga kerja yang menjadi korban, meningkat dari data akhir Oktober yang mencatat 63.947 tenaga kerja terkena PHK.
Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, menyebutkan bahwa DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah korban PHK tertinggi, yaitu 14.501 tenaga kerja. Disusul Jawa Tengah dengan 12.492 tenaga kerja, dan Banten dengan 10.702 tenaga kerja.
Data Kemenaker menunjukkan tiga sektor dengan angka PHK tertinggi, yaitu:
1. Industri Pengolahan: 28.021 tenaga kerja, termasuk di dalamnya industri tekstil.
2. Aktivitas Jasa Lainnya: 15.572 tenaga kerja.
3. Perdagangan Besar dan Eceran: 8.399 tenaga kerja.
Baca juga: Pesan Ma’ruf Amin: Jangan Hilangkan Warna Keagamaan dalam Politik
“Industri pengolahan mencatat jumlah korban PHK tertinggi, mencapai lebih dari 28 ribu tenaga kerja,” jelas Indah.
Pembentukan Satgas PHK diharapkan dapat menjadi langkah konkret untuk mengatasi lonjakan angka PHK dan membantu pemulihan sektor-sektor yang terdampak. Pemerintah juga akan memanfaatkan data dan hasil kajian dari Satgas ini untuk menyusun kebijakan yang mendukung keberlanjutan dunia usaha sekaligus melindungi tenaga kerja.