Jakarta, Purna Warta – Pemerintah telah menyiapkan jam kerja khusus bulan Ramadhan bagi para pegawai negeri sipil (PNS). PNS akan bekerja sebanyak 32 jam 30 menit setiap minggunya, waktu istirahat per hari dipatok 30 menit setiap harinya.
PNS akan memulai jam kerja per pukul 08.00 WIB dan selesai di pukul 15.00 WIB, khusus untuk hari Jumat waktu selesai kerja dipatok pada 15.30 WIB.
Pada hari Jumat PNS pulang lebih lama karena waktu istirahat diberikan jauh lebih lama. Bila di hari biasa waktu istirahat cuma 30 menit, khusus hari Jumat waktu istirahat dipatok 60 menit alias 1 jam.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Minggu (10/3/2024).
Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
“Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” jelas Azwar Anas.
Dalam peraturan tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah berharap jam kerja tersebut dapat memberi keringanan untuk bekerja di bulan Ramadhan bagi para PNS agar kenyamanan bekerja tetap terjaga.