Jakarta, Purna Warta – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa perumusan aturan baru terkait Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) tidak dipicu oleh penetapan tarif resiprokal Presiden Donald Trump terhadap Indonesia sebesar 32%. Ia menekankan bahwa langkah tersebut murni bagian dari evaluasi internal yang telah dimulai jauh sebelum kebijakan tarif diumumkan.
Bahkan menurut Agus, proses evaluasi dan revisi kebijakan TKDN ini sudah berlangsung lama, jauh dari momen ketika Trump mengajukan permintaan pada 1 April lalu. Dengan demikian, seluruh proses perumusan aturan TKDN baru ini tidak ada kaitannya dengan proses negosiasi antara Indonesia dan Amerika Serikat terkait pengenaan tarif resiprokal.
“Kami ini sebetulnya sudah kick off, sudah menggulirkan rencana untuk melakukan reformasi terhadap perhitungan sertifikasi TKDN jauh sebelum tanggal 1 April di mana Trump mengumumkan besaran tarif,” kata Agus saat ditemui wartawan usai acara di Hotel Shangri La, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
“Jadi kata kuncinya kami tidak latah, kami tidak reaktif, apalagi karena mendapat tekanan dari siapapun, sehingga kami harus melakukan reformasi TKDN. Karena pada faktanya, kami memulai kick off pembahasan reformasi TKDN itu sejak Februari. Kebetulan along the way ada perang tarif,” terangnya lagi.
Agus juga menegaskan bahwa penyusunan aturan TKDN yang baru selaras dengan kebijakan deregulasi Presiden Prabowo Subianto. Presiden Prabowo menginginkan penyederhanaan aturan yang dianggap menghambat kegiatan ekonomi dan investasi.
“Arahan Bapak Prabowo sebagai Presiden kita melakukan diregulasi untuk menciptakan iklim investasi, iklim bisnis, usaha yang lebih bersahabat, yang lebih baik. Ini reformasi TKDN yang notabennya pembahasan sudah kita mulai jauh sebelum itu, nanti akan kami persembahkan sebagai kontribusi kami dalam rangka deregulasi yang sudah menjadi arahan dari Bapak Presiden,” jelas Agus.
Reformasi yang dimaksud akan difokuskan pada penyederhanaan tata kelola penghitungan TKDN. Nantinya, proses penerbitan sertifikasi TKDN akan dirancang agar lebih efisien dari segi waktu dan biaya.
“Tiga prinsip utama yang menjadi perbedaan antara Permenperin yang lama dan yang nanti yaitu bagi pelaku-pelaku usaha industri yang ingin mengurus sertifikat TKDN menjadi lebih mudah, murah, dan cepat,” tegasnya.
Sebagai informasi tambahan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan bahwa pelonggaran kewajiban TKDN memang menjadi salah satu poin yang dibahas dalam negosiasi tarif tinggi dengan Amerika Serikat (AS).
Airlangga menjelaskan bahwa pihak AS mengajukan permintaan untuk relaksasi TKDN pada produk-produk tertentu yang secara alamiah tidak terkait dengan kegiatan ekspor-impor, seperti pembangunan data center di Indonesia.
“Tentu dari Amerika ada permintaan dari produk tertentu yang secara nature dan business practices bukan sifatnya ekspor impor, misalnya data center. Kami sedang perbaiki dan dibuat rekomendasinya,” sebut Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/4/2025).
Namun demikian, Airlangga menegaskan bahwa rencana Indonesia untuk mengevaluasi kebijakan TKDN tidak terbatas pada kepentingan produk dari AS saja. Pelonggaran kebijakan TKDN merupakan bagian dari rencana umum pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing industri nasional.