Pemerintah Rancang UU Pemulangan Narapidana ke Negara Asal

Jakarta, Purna Warta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah merancang undang-undang (RUU) terkait pemulangan narapidana ke negara asal atau transfer of prisoners. Aturan ini diperlukan karena hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur pemulangan narapidana asing ke negara mereka.

“Rancangan undang-undang terkait pemindahan narapidana masih dalam tahap persiapan. Saat ini, dasar hukum pemindahan ini masih berdasarkan hubungan baik dengan negara lain dan asas kemanusiaan,” ujar Yusril dalam Seminar Nasional Pemulangan Narapidana dalam Kajian Hukum Internasional yang diselenggarakan secara virtual oleh Fakultas Hukum Ubaya, dilansir Antara, Sabtu (8/3/2025).

Menurut Yusril, pemulangan narapidana memiliki beberapa dasar utama, yakni:

1. Hubungan baik antarnegara

2. Aspek kemanusiaan

3. Prinsip penghapusan hukuman mati di negara pemberi hukuman

Selain itu, proses pemulangan narapidana harus memenuhi syarat-syarat yang telah disepakati oleh kedua negara. Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi antara lain:

Negara asal terpidana harus mengakui hukuman yang dijatuhkan oleh Indonesia.

Negara asal harus menerima sisa hukuman yang belum dijalani, kecuali hukuman mati.

Meskipun demikian, Yusril mengakui bahwa terdapat celah hukum dalam sistem pemulangan narapidana. Salah satu risiko yang muncul adalah kemungkinan berkurangnya hukuman bagi narapidana setelah kembali ke negara asal mereka.

Karena itu, pemerintah menilai kerja sama antarnegara menjadi kunci utama agar proses pemulangan tetap memastikan narapidana menjalani hukuman sesuai dengan kesepakatan.

“Salah satu contoh adalah kasus Mary Jane. Dalam transfer of prisoner ini, Filipina memberikan akses kepada Kedutaan Besar Indonesia di Filipina untuk memantau perkembangan kasusnya,” ujar Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa pemulangan narapidana merupakan bagian penting dari diplomasi internasional Indonesia.

“Kami akan terus memperjuangkan kerja sama yang menguntungkan bagi kedua belah pihak, dengan tetap mengutamakan hak asasi manusia dan keadilan,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *