Jakarta, Purna Warta – Pemerintah berencana memperluas jangkauan program makan bergizi gratis (MBG) hingga ke anak-anak putus sekolah. Sebab menurutnya mereka merupakan bagian dari penerima manfaat, namun tidak terdata dengan baik.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengatakan saat ini pihaknya telah meminta setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur MBG bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
“Jadi nanti SPPG baik itu ada yang jadi koordinator kecamatan, wilayah, bekerja sama dengan Pemda masing-masing untuk mendata seluruh warga negara dari usia masih dalam kandungan sampai usia 18,” kata Dadan di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).
Menurutnya selama ini banyak anak-anak putus sekolah sulit terdata oleh pemerintah pusat karena tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Rata-rata kalau yang seperti itu kan tidak terdata dan tidak memiliki NIK. Nah itu adalah warga negara yang harus mendapatkan program MBG,” jelas Dadan.
Selain siswa putus sekolah, nantinya SPPG juga akan mendata santri pondok pesantren, ibu hamil, ibu menyusui, anak balita, hingga mereka anak dari pernikahan siri yang biasanya tidak memiliki NIK.
“Kami sedang berusaha bekerja sama dengan seluruh Pemda di seluruh Indonesia agar mendata seluruh penerima manfaat baik itu santri, kemudian ibu hamil, usia anak balita baik yang memiliki NIK maupun tidak memiliki NIK dan kemudian juga terkait dengan anak usia sekolah yang putus sekolah, jadi itu sedang kita detailkan,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menjelaskan saat ini jumlah SPPG atau dapur MBG di seluruh wilayah Indonesia sudah mencapai 22.091 unit dengan jumlah penerima manfaat capai lebih dari 60 juta orang.
“Penerima manfaat sudah Lebih dari 60 juta lebih sedikit. Jadi sudah tebus 60 juta ya,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan dari jumlah tersebut, penerima program MBG usia anak sekolah rata-rata sudah di atas 90% untuk masing-masing sekolah yang sudah memiliki SPPG. Namun untuk penerima manfaat di pesantren masih tergolong kecil hanya sekitar 20%.
“Tadi kalau dari sekolah, dari Dikdasmen itu sudah hampir rata dapat ya. Jadi kalau 100% siswanya yang dapat penerima manfaat itu sudah 90%, 95% rata-rata hampir 100%,” jelas Zulhas.
“Tadi kalau Menteri Agama datanya rendah, tapi dari Pak Dadan hampir sudah 70% tapi kalau di Kementerian Agama datanya kira-kira baru 20-an%. Ya ini data yang akan kita cocokan,” sambungnya.


