Purna Warta — Pemerintah memperketat aturan untuk warga yang hendak mudik lebaran antar daerah. Pengetatan diberlakukan 22 April-5 Mei atau H-14 jelang larangan mudik, dan pada18-24 Mei atau H+7 usai larangan mudik.
Dalam Addendum Surat Edaran Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, Satgas mempersingkat waktu berlaku hasil tes Covid-19. Sebelumnya, pelaku perjalanan boleh menggunakan hasil tes Covid-19 yang dilakukan 3 hari sebelum perjalanan.
“Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia,” dikutip dari salinan resmi Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021.
Aturan yang sama juga berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi laut, kereta api, dan mobil pribadi. Sementara untuk penumpang transportasi umum darat, Satgas akan melakukan tes acak.
Persyaratan itu tak berlaku bagi balita. Pelaku perjalanan berusia kurang dari lima tahun tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19
Satgas melarang orang yang positif Covid-19 untuk melanjutkan perjalanan. Larangan yang sama diterapkan bagi pelaku perjalanan yang negatif Covid-19, tapi menunjukkan gejala.
“Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” ucap Satgas dalam SE tersebut.
Larangan dan pembatasan perjalanan tersebut tak berlaku bagi pelayanan transportasi logistik dan keperluan mendesak. Satgas memperbolehkan sebagian kelompok masyarakat berpergian jika mengantongi surat dari pemerintah setempat.
“Antara lain bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat,” dikutip dari surat tersebut.
Sebelumnya, pemerintah memberlakukan larangan mudik pada Idul Fitri kali ini. Warga dilarang berpergian antardaerah selama 6-17 Mei 2021.