Jakarta, Purna Warta – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberikan penjelasan terkait kebijakan baru mengenai layanan pos komersial yang membatasi promosi gratis ongkos kirim (ongkir). Menurutnya, regulasi ini dibuat demi menciptakan pasar yang sehat bagi semua pihak, mulai dari produsen, konsumen, hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
“Tujuannya apa? Tujuannya kan pasarnya biar sehat kan. Kita itu kan yang kita pikirkan kan semua ya. Jadi ada konsumen, produsen,” kata dia saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Senin (19/5/2025).
Budi menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah mempertimbangkan berbagai pihak. Ia menekankan bahwa aturan terkait gratis ongkir di e-commerce bukan semata-mata demi kepentingan salah satu pihak, tetapi untuk keseluruhan ekosistem usaha.
“Jadi semua kita pikirkan. Biar produsennya juga, UMKM kita itu menjadi sehat. Jadi semua, jadi instrumentnya tidak hanya satu,” tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Dalam aturan tersebut, program bebas ongkir diatur agar berlaku maksimal tiga hari dalam sebulan.
“Untuk penyehatan industri ini harus sustain. Jangan nanti di awal murah terus kemudian di ujung tiba-tiba menaikkan gitu,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, dikutip dari detikinet.
Kebijakan ini menuai respons beragam dari masyarakat, termasuk kritik terkait pembatasan promosi gratis ongkir. Menanggapi hal itu, Komdigi menegaskan bahwa regulasi ini tidak melarang praktik promosi oleh platform e-commerce, melainkan hanya mengatur diskon ongkir yang diberikan langsung oleh perusahaan kurir.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan bahwa aturan ini bertujuan menjaga persaingan yang sehat di industri jasa pengiriman.
“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka,” ujar Edwin dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).
Menurut Edwin, pemberian diskon yang terlalu rendah dapat menimbulkan kerugian sistemik. Kurir berpotensi mendapat bayaran yang tidak layak, perusahaan merugi, dan kualitas layanan bisa menurun. Oleh sebab itu, regulasi ini dimaksudkan untuk menjaga keberlanjutan dan keseimbangan ekosistem logistik di Indonesia.