Purna Warta – Kepolisian menangkap terduga pelaku pelantun azan Hayya Alal Jihad. Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan yang bersangkutan sudah menjadi tersangka.
“Tersangka atas nama SM (22) yang diamankan jam 02.45 WIB di Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Provinsi Jawa Barat,” kata Argo lewat keterangan resmi, Jumat (3/12).
Argo mengatakan SM (22) dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Video SM azan dengan lafal yang diganti juga telah beredar luas di media sosial.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa hp, pakaian kemeja hingga sarung. Pakaian tersebut diduga yang dikenakan pelaku saat melantunkan azan Hayya Alal Jihad seperti dalam video yang viral di media sosial.
“Barang bukti yang diamankan, satu buah handphone berwarna merah, satu kemeja lengan panjang warna putih, satu buah tutup kepala peci warna putih, satu buah sarung kain,” ucap Argo.
SM diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan, individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Argo mengatakan pengusutan kasus itu bermula dari Laporan Polisi : LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tanggal 2 Desember 2020.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP.
Sebelumnya, polisi sempat menangkap seorang pria berinisial H yang diduga menyebarkan video azan jihad ke media sosial. H merupakan pemilik akun Instagram @hashophasan.
“Dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu (pemilik akun) instagram @hashophasan, dengan biodata pemilik berinisial H,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Kamis (3/12).
Yusri mengatakan H mengaku mendapat video azan jihad dari sebuah grup WhatsApp bernama fmconews. Setelah itu, H kemudian menyebarkannya ke media sosial menggunakan akun Instagram pribadinya. Video itu diunggah oleh H pada 29 November lalu.
Baca juga: Bintang Kejora Berkibar di KJRI Melbourne, KSP Sesalkan Kelalaian Australia