Jakarta, Purna Warta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR F-PDIP Andreas Hugo Pariera mempertanyakan usulan terkait pemberian izin pengelolaan tambang bagi perguruan tinggi dalam revisi undang-undang tentang mineral dan batubara (Minerba). Andreas menegaskan bahwa kampus memiliki fungsi utama di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Iya justru itu makanya dalam rapat pleno Baleg saya menanyakan soal poin usulan menyangkut adanya wacana usulan afirmatif perguruan tinggi, juga ormas, UMKM diberi izin usaha pertambangan. Fungsi perguruan tinggi itu kan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,” kata Andreas kepada wartawan, Senin (20/1/2025).
Lebih lanjut, Andreas mempertanyakan apakah pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi ini berpotensi melanggar undang-undang tentang perguruan tinggi. Ia juga menyoroti potensi dampak negatif dari pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kalau diberikan izin usaha pertambangan, apakah itu tidak bertentangan dengan UU PT? Juga usulan untuk Ormas, UMKM. Ke depan nanti orang akan berlomba-lomba bentuk Ormas, UMKM supaya kebagian IUP,” jelasnya.
Andreas menekankan pentingnya Badan Legislasi untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait aturan pemberian izin pertambangan ini. Ia menegaskan bahwa pendapat dari masyarakat, ahli, dan akademisi sangat dibutuhkan untuk memastikan aturan ini dibuat dengan partisipasi yang bermakna.
“Saya pikir Baleg harus mendengar lebih banyak pendapat masyarakat, ahli dan akademisi agar tercipta situasi yang sifatnya meaningful participation,” pungkasnya.