Jakarta, Purna Warta – Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan, memberikan sejumlah catatan penting terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Marwan menyatakan dukungannya terhadap rencana kebijakan tersebut, dengan catatan agar kebijakan ini tetap mempertimbangkan keberpihakan kepada masyarakat.
Marwan mendukung kenaikan PPN menjadi 12%, asalkan kebijakan ini tidak dikenakan terhadap barang-barang kebutuhan pokok, seperti sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan medis, dan jasa pelayanan sosial.
“Kami menolak bila pengenaan PPN itu menyasar barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat,” kata Marwan dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).
Lebih lanjut, Marwan menjelaskan bahwa kenaikan PPN sebesar 12% merupakan keputusan yang diatur dalam Undang-Undang Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang telah disepakati dalam rapat paripurna DPR pada 7 Oktober 2021. Ia menegaskan bahwa Fraksi Demokrat akan terus mengawal skema stimulus ekonomi yang telah disiapkan pemerintah agar dapat berjalan dengan baik.
“Pemerintah telah merancang paket stimulus yang memastikan masyarakat tetap terlindungi dan ekonomi terus bergerak maju. Kami akan kawal insentif ini agar daya beli masyarakat tetap terjaga, UMKM terus berkembang, dan industri padat karya semakin kokoh,” tutur Marwan.
Di sisi lain, Marwan mengakui bahwa kenaikan PPN menjadi 12% merupakan langkah konkret pemerintah untuk memperbaiki keuangan negara dan meningkatkan pendapatan negara. Namun, ia meminta agar pemerintah tetap konsisten dalam menerapkan kebijakan ini, dengan memastikan hanya barang-barang mewah yang dikenakan PPN, bukan barang-barang yang berhubungan dengan kelas menengah ke bawah.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR itu juga menegaskan pentingnya dukungan pemerintah terhadap pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang menurutnya menjadi penyelamat perekonomian Indonesia. Ia mengingatkan agar kebijakan kenaikan PPN 12% tidak berdampak negatif terhadap UMKM.
“Pastikan saja menaikkan PPN ini hanya untuk barang-barang mewah dan pengusaha besar saja sehingga tidak berdampak kepada pengusaha atau barang-barang menengah ke bawah,” katanya.