PBNU Larang Haji Tanpa Visa Resmi

Jakarta, Purna Warta – Perjalanan spiritual yang suci seperti ibadah haji memerlukan ketaatan pada prosedur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.

Menunaikan haji tanpa izin resmi tidak hanya bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam, tetapi juga membahayakan diri sendiri dan jemaah haji secara keseluruhan.

Kiai Mahbub, Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) menegaskan bahwa praktik haji ilegal adalah perampasan hak yang dilarang secara syariat.

Dalam konteks ini, menghormati regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi dan negara asal jemaah merupakan langkah penting untuk menjaga keselamatan dan kesejahteraan semua orang yang melaksanakan ibadah haji.

Pentingnya menjalani prosedur resmi tidak hanya untuk keamanan pribadi, tetapi juga untuk menghindari berbagai masalah yang dapat terjadi selama ibadah, seperti kemacetan, kekurangan fasilitas, dan potensi bahaya lainnya.

Dengan demikian, ketaatan pada aturan dan regulasi adalah bagian integral dari pengalaman haji yang aman, nyaman, dan bermakna bagi semua jemaah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *