HomeNasionalPeristiwaPBNU Bolehkan Shalat Tarawih di Masjid Namun Harus Taati Prokes

PBNU Bolehkan Shalat Tarawih di Masjid Namun Harus Taati Prokes

Purna Warta — Menjelang Bulan Suci Ramadhan tiba, Pengurus Besar Nahdatul Ulama menyatakan bahwa umat muslim Indonesia boleh melakukan shalat tarawih namun harus taat akan protokol kesehatan.

PBNU mengimbau para jemaahnya untuk meramaikan masjid dengan rangkaian ibadah selama Ramadan. Namun, PBNU menekankan penerapan protokol kesehatan Covid-19 selama ibadah.

“Senantiasa meningkatkan amaliah keagamaan serta berupaya taqorrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT, memakmurkan masjid dan musala dengan melaksanakan salat fardu berjamaah, salat tarawih berjamaah, tadarus Alquran, itikaf dan memperbanyak amalan sunah lainnya dengan tetap mematuhi protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah,” seperti dikutip dari salinan panduan yang dikonfirmasi Ketua PBNU Robikin Emhas itu.

Dalam panduan itu, PBNU juga mengimbau jemaah melakukan kegiatan sosial pembinaan umat. Lalu, PBNU pun meminta para pendakwah untuk menyampaikan esensi Islam serta menghindari ceramah provokatif.

PBNU juga mengimbau warga Nahdliyyin mematuhi kebijakan pemerintah terkait silaturahmi saat Idulfitri. Seperti diketahui, pemerintah melarang mudik pada tahun ini guna mencegah penularan Covid-19.

PBNU berharap para pendakwah menyosialisasikan kewajiban zakat. Mereka pun menyampaikan imbauan terkait pelaksanaan salat Id.

“Melaksanakan salat Idulfitri 1442 H di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah,” bunyi poin keenam panduan tersebut.

Di akhir panduan, PBNU berharap warga Nahdliyyin bermunajat kepada Allah SWT selama Ramadan. Nahdliyyin diminta mendoakan bangsa Indonesia selamat dari musibah, bencana, ataupun pandemi.

“Berbagai kegiatan dengan ketentuan protokol kesehatan selama bulan Ramadhan dan Idulfitri 1442 H sebagaimana di atas, dapat dilaksanakan di daerah-daerah dengan status pandemi hijau dan kuning,” tulis PBNU di akhir surat panduan.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here