PBNU Bentuk Majelis Tahkim Guna Selesaikan Sengketa Internal 

Jakarta, Purna Warta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengambil tindakan membentuk Majelis Tahkim demi menyelesaikan sengketa internal Nahdlatul Ulama (NU). Hal ini dijelaskan oleh Wakil Ketua Umum PBNU H Amin Said Husni.

“Majelis tahkim itu adalah satu institusi baru di bawah PBNU yang dibentuk berdasarkan mandat Peraturan Perkumpulan tentang Majelis Tahkim (Penyelesaian Perselisihan Internal) yang diputuskan di Konbes tahun 2023, September lalu di Pondok Gede,” katanya dikutip melalui keterangan yang diterima detikHikmah pada Selasa (30/1/2023).

Lebih lanjut ia menjelaskan, pada Rapat Gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah pada Desember 2023 lalu dibentuk tim untuk mendaftar deretan nama yang diajukan sebagai pengurus Majelis Tahkim. Hasilnya, KH Miftachul Akhyar ditunjuk sebagai ketua sekaligus anggota, sementara sekretarisnya ialah Dr KH Abdul Ghofur Maimoen.

“Ketuanya adalah KH Miftachul Akhyar. Beliau merangkap juga sebagai anggota. Dan sekretarisnya adalah Dr KH Abdul Ghofur Maimoen yang juga merangkap sebagai anggota, dibantu oleh beberapa wakil ketua, dibantu juga oleh beberapa wakil sekretaris dan beberapa anggota,” lanjutnya.

Menurut penuturan Amin, Majelis Tahkim mendapat kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perselisihan internal yang terjadi di lingkungan NU. Dalam Perkum Pasal 7, diuraikan bahwa hal tersebut berlaku untuk kepengurusan NU dan badan otonom di semua tingkatan.

Majelis Tahkim ini, lanjut Amin, bersifat pasif. Maksudnya, persidangan Majelis Tahkim dilakukan saat ada permintaan penyelesaian sengketa.

“Majelis Tahkim akan bersidang hanya manakala ada permohonan penyelesaian-penyelesaian sengketa atau perselisihan yang diajukan oleh pihak-pihak yang berselisih dari lingkungan Nahdlatul Ulama,” paparnya.

Adapun, mengenai teknis penyelesaian sengketa melalui Majelis Tahkim secara lebih lanjut akan diatur dalam hukum acara yang diputuskan dalam bentuk Peraturan PBNU, seperti cara mengajukan permohonan, pelaksanaan persidangan, hingga perihal pengambilan putusan. Meski demikian, prinsip-prinsip umumnya sudah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.

Sebagai contoh, sengketa atau perselisihan di lingkungan NU itu hanya bisa diproses melalui Majelis Tahkim dan tidak boleh dibawa ke pengadilan umum. Kemudian, Majelis Tahkim ini hanya ada di tingkat pusat dan keputusannya bersifat final dan mengikat.

“Hanya ada satu tingkatan Majelis Tahkim, yaitu di tingkat pusat. Tidak ada di bawahnya. dan putusan dari bersifat final. Artinya tidak ada banding ataupun kasasi atau semacam itulah. Jadi sekali putus itu bersifat final,” tandasnya.

Itulah penjelasan seputar pembentukan Majelis Tahkim oleh PBNU serta tata cara kerjanya di kalangan internal NU guna menyelesaikan sengketa yang ada.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *