Jakarta, Purnawarta – Empat prajurit TNI AU penganiaya Prada Muhammad Indra Wijaya hingga tewas telah ditetapkan menjadi tersangka. Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG, yang kini dijerat pasal pembunuhan.
“(Pasal yang disangkakan) 338 KUHP tentang Pembunuhan, 351 KUHP ayat 3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Meninggal,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah saat dihubungi, Rabu (23/11/2022).
Selain itu, para tersangka dikenai Pasal 131 KUHPM ayat 3 terkait penganiayaan atasan kepada bawahan.
“131 KUHPM ayat 3 pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas, menyebabkan kematian,” ujarnya.
Indan lalu menjelaskan ancaman hukuman pada tiap pasal. “Pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 131 ayat (3) KUHPM, dengan ancaman hukuman 9 tahun,” jelasnya.
Sebelumnya, seorang prajurit TNI AU bernama Prada Muhammad Indra Wijaya tewas diduga dianiaya sesama prajurit. TNI AU turun tangan menyelidiki kasus ini.
“Dispenau TNI AU, dalam hal ini Satuan Polisi Militer (Satpom) Koopsud III Biak, masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap dugaan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Prada Muhammad Indra Wijaya,” ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah dalam keterangannya, hari ini.
Prada Indra merupakan Tamtama yang bertugas di Sekretariat Makoopsud III Biak. Prada Indra meninggal dunia pada Sabtu (19/11).
“Prada Muhammad Indra Wijaya dilaporkan telah meninggal di rumah Sakit Lanud Manua Biak, setelah sebelumnya pingsan di mess tamtama Tiger Makoopsud III Biak,” kata Indan.
Keempat prajurit yang diduga sebagai pelaku penganiayaan itu akhirnya ditahan oleh TNI AU untuk penyidikan lanjutan. Hukuman tegas akan diberikan kepada keempat prajurit TNI AU itu apabila ditemukan bukti yang kuat.