Jakarta, Purnawarta – Kasus begal yang terjadi di kawasan Kalisuren, Tajurhalang, Depok sudah polisi selidiki, hasilnya mereka telah berhasil menangkap total empat tersangka yaitu MIH (16), MFM (21), IR (35), dan SH (22).
“Pelaku pertama adalah MIH (16), perannya eksekutor. Kemudian pelaku MFM, IR, dan SH, merupakan penadah dari kasus kejahatan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (4/7/2022).
Zulpan mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (28/5) silam sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu korban atas nama M tengah duduk bermain ponsel di TKP. Tiba-tiba datang dua pelaku, salah satunya turun dan membacok korban dengan sajam.
“Salah satu pelaku yang dibonceng turun dari sepeda motor langsung membacok korban dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit ke arah punggung sebelah kiri dan langsung kaget,” ujarnya.
Setelah itu, pelaku kemudian meminta ponsel milik korban sembari mengancam kembali dengan celurit. Karena takut, akhirnya korban menyerahkan ponselnya.
“Kemudian pelaku tersebut meminta HP korban dengan kata-kata ‘Mana HP lu’ ‘Sini HP lu’. Si korban sempat bilang ‘Tunggu dulu saya masih WA-an’, tetapi pelaku mengancam dengan celurit sehingga membuat korban ketakutan lalu korban menyerahkan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi 7 warna hitam miliknya kepada pelaku,” ujarnya.
Korban Sempat Kejar Pelaku hingga ke Bogor
Zulpan mengatakan, setelah kejadian, korban sempat mengejar para pelaku hingga ke Pasar Simpang, Kabupaten Bogor, tapi tidak berhasil karena kehilangan jejak.
Setelah itu, lanjut Zulpan, karena korban kehilangan banyak darah akibat luka bacok pelaku, korban akhirnya pingsan di Kompleks Perumahan Kalisuren, Depok. Kemudian ditolong oleh saksi dan dibawa ke RS PMI Bogor.
“Korban sempat mengejar pelaku tersebut hingga sampai di Pasar Simpang Selasaan Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Namun karena pelaku menghilang maka korban kembali ke rumahnya,” kata Zulpan.
“Akan tetapi sampai di depan Masjid Peibe Kompleks Perumahan Kalisuren, Depok, korban terjatuh dan pingsan kemudian ditolong oleh saksi Tomi yang kebetulan lewat lalu dibawa klinik untuk berobat akan tetapi dirujuk ke RS PMI Bogor,” imbuhnya.
Empat pelaku yang berhasil ditangkap saat ini statusnya adalah tersangka, mereka dijerat Pasal 365 dan/atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.