Jakarta, Purna Warta – Beberapa jemaah haji asal Indonesia mengalami sakit usai melaksanakan ibadah haji di Mekkah lantaran cuaca ekstrim dan faktor kelelahan. Hal itu menjadi kesempatan bagi virus seperti MERS-CoV atau varian COVID-19 lainnya untuk mempengaruhi kesehatan mereka.
Menanggapi kemungkinan tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof dr Ali Ghufron Mukti menyatakan pihaknya siap menanggung penyakit yang diderita jemaah sepulang dari ibadah haji. Asalkan, jemaah itu sudah terdaftar dan statusnya aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Dulu kita sudah pernah MERS-CoV itu, tentu vaksinasi masih tetap, itu terus dan dijaga. Tapi seandainya tetap kena MERS-CoV atau yang lain, dan dia peserta BPJS, maka BPJS akan menanggung,” ungkapnya secara daring, Senin (3/7/2023).
Karena itu, dia mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu terus mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatannya. Bagi yang belum mendaftar, agar segera mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.
“Jadi tolong dicek ya. Jangan sampai, satu, tidak aktif kepesertaan BPJS Kesehatan. Dua, tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan,” imbuhnya.
Terkait COVID-19, dr Ali juga membeberkan skema pembiayaan, terutama memasuki masa endemi. Dia menegaskan BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pengobatan pasien COVID-19 yang terjangkit dalam masa endemi.
Pertama, pengidap bisa memeriksakan kondisinya ke faskes primer pilihannya.
“Bagi penderita, dan peserta, ini jangan lupa ya. Makanya kalau bisa cek keaktifan dari peserta itu. Kalau dia sudah jadi peserta, seperti biasa, dia mungkin nggak tahu terinfeksi atau tidak. Nah itu (mengeceknya) tidak harus di puskesmas, di klinik boleh,” tuturnya.
Setelah mendapat rujukan dari faskes primer, pasien yang sudah mendapatkan diagnosis dari rumah sakit bisa mengklaim BPJS Kesehatan sesuai indikasi medis yang diterima.
“Rumah sakit akan menegakkan diagnosisnya. Itu kami akan bayar asal ini adalah sesuai dengan indikasi medis. Kalau dia memang penderita COVID, nggak apa-apa, tinggal diagnosisnya apa di situ yang utama. Di situ sudah ada tarifnya, dan tarif itu bisa diklaimkan ke BPJS. BPJS Kesehatan selalu siap,” pungkasnya.
Jadi syarat yang diberikan BPJS kesehatan cukup mudah dan tidak begitu sulit, hanya perlu diaktifkan dan dipastikan bahwa sudah terdaftar. Jika dua syarat itu terpenuhi maka pelayanan BPJS kesehatan bisa diberikan kepada mereka.