Panglima TNI Beri Tanggapan Terkait Kasus Serda Rizal yang Aniaya Sekuriti

Jakarta, Purnawarta – Serda Rizal Fathony Prananda Yusuf salah satu anggota Batalion Pengawalan Pasukan Pengamanan Presiden (Yonwal Paspampres) diduga menganiaya petugas sekuriti Green Pramuka City, Jakarta Pusat.

Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Mayjen TNI Tri Budi Utomo menegaskan pihaknya mengedepankan aturan hukum yang berlaku.

“Kami akan kedepankan prosedur/aturan hukum yang berlaku,” kata Mayjen Tri Budi kepada detikcom, Kamis (9/6/2022).

Mayjen Tri Budi pun menyampaikan perkembangan kasus penganiayaan yang dilakukan Serda Rizal Fathony. Dia mengungkapkan, saat ini proses hukum terhadap anggota Paspampres itu sudah dilimpahkan ke Pomdam Jaya.

“Proses hukum terhadap Serda Rizal Fathony Prananda sudah dilimpahkan dari Paspampres kepada Pomdam Jaya,” ungkap dia.

Selain itu, lanjutnya, Serda Rizal Fathony sudah ditahan. Mayjen Tri Budi mengatakan Serda Rizal Fathony ditahan di tahanan militer Mapomdam Jaya.

“Serda Rizal Fathony Prananda sudah ditahan di tahmil Mapomdam Jaya,” kata Mayjen Tri Budi.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyoroti kasus penganiayaan yang dilakukan Serda Rizal Fathony Prananda Yusuf terhadap sekuriti Green Pramuka City, Jakarta Pusat. Andika meminta Serda Rizal tidak hanya dijerat pasal penganiayaan.

Andika meminta agar Serda Rizal dijerat pasal-pasal terkait peristiwa itu.

“Karena apa? Dia kan bawa senjata. Jadi pasalnya semua yang ada kaitannya kenakan,” tegas Andika.

Kasus penganiayaan ini dilaporkan oleh Marsda Reki dalam rapat bersama Andika. Dalam laporannya, Marsda Reki menyampaikan adanya kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Serda Rizal di Jakarta.

Detil kejadian menurut laporan terjadi pada 28 April 2022. Korban bernama Marwoko Setiawan merupakan sekuriti Green Pramuka City, di Jakarta Pusat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *