Jakarta, Purna Warta – Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM JAYA) resmi mengumumkan penerapan tarif baru sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya. Tarif baru ini akan mulai berlaku pada Januari 2025 dan muncul dalam tagihan air bulan Februari 2025.
Baca juga: Indonesia Berpeluang Optimalkan Potensi Pasar Seafood Dunia Melalui Kebijakan Ekonomi Biru
Selain itu, PAM JAYA juga memperkenalkan Program Kartu Air Sehat (KAS), yang akan berlaku mulai Januari 2025.
“Mulai Bulan Januari 2025 PAM JAYA diberlakukan Program Kartu Air Sehat (KAS). Program ini berlaku selama 1 tahun dan akan dilakukan evaluasi secara berkala,” tulis keterangan perusahaan di situs resminya, Sabtu (28/12/2024).
Program KAS diluncurkan untuk membantu masyarakat pra sejahtera serta mewujudkan tarif air yang berkeadilan. Program ini berlaku khusus bagi pelanggan rumah tangga dengan kelas 2A1 (Rumah Tangga Sangat Sederhana) dan 2A2 (Rumah Tangga Sederhana).
Manfaat Program KAS
Pemegang Kartu Air Sehat akan mendapatkan beberapa manfaat, antara lain:
1. Pelanggan 2A1: Mendapatkan tarif flat Rp 1.000 per meter kubik untuk seluruh pemakaian air setiap bulannya.
2. Pelanggan 2A2: Mendapatkan tarif flat Rp 3.550 per meter kubik untuk pemakaian 1-20 meter kubik pertama setiap bulannya.
3. Layanan prioritas: Jika terjadi gangguan pasokan air, pelanggan akan dilayani melalui mobil tangki air PAM JAYA.
4. Asuransi Gangguan Pelayanan: Pelanggan yang mengalami gangguan pasokan air pada periode tertentu dan melaporkannya ke Contact Center PAM JAYA akan mendapatkan santunan atau penggantian kerugian sesuai besaran manfaat yang telah ditetapkan. Penggantian ini maksimal satu kali per bulan dan akan diperhitungkan pada tagihan bulan berikutnya.
Syarat dan Ketentuan Program KAS
Program ini hanya diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga. Jika bantuan ditemukan tidak sesuai dengan peruntukannya, program ini dapat dibatalkan.
Baca juga: Potensi dan Tantangan Pengembangan Energi Nuklir di Indonesia
Pelanggan pemegang KAS diwajibkan:
1. Membayar tagihan air secara bulanan secara teratur.
2. Tidak melakukan pelanggaran, seperti perusakan jaringan, manipulasi, sambungan ilegal, penyalahgunaan hidran, atau menghalangi petugas.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan pembatalan manfaat KAS dan sanksi lainnya sesuai ketentuan PAM JAYA.