Jakarta, Purna Warta – Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai keputusan Israel bergabung dengan Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian bentukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump sebagai langkah yang akan semakin mempersulit kemerdekaan Palestina.
“PM Netanyahu tidak akan membiarkan Palestina merdeka di Gaza. Lalu bagaimana upaya Indonesia untuk meyakinkan Trump 2 states solutions di BOP? Apalagi Trump lebih berpihak ke Israel dari pada negara-negara Islam,” kata Hikmahanto kepada wartawan, Jumat (12/2/2026).
Hikmahanto menyoroti ketimpangan representasi dalam keanggotaan BoP. Ia mempertanyakan mengapa hanya Israel yang bergabung, sementara Palestina tidak dilibatkan. Ia juga mengkritisi peran personel Indonesia dalam International Stabilization Force (ISF) atau Pasukan Stabilisasi Internasional.
“Apakah pasukan kita yang tergabung dalam ISF bertugas untuk melucuti senjata Hamas? Mengingat Israel tidak mau dari Turki dan Qatar, kalau demikian pasukan kita berpotensi untuk terlibat konflik dengan Hamas yang pasti tidak akan disetujui oleh rakyat Indonesia,” jelasnya.
Hikmahanto juga mengingatkan posisi Indonesia sebagai anggota BoP agar tidak disalahartikan. Ia menekankan risiko bahwa kehadiran Indonesia justru dapat dimanfaatkan untuk memberi legitimasi atas kebijakan Israel.
“Jangan sampai keberadaan Indonesia di BOP dijadikan legitimasi untuk tindakan Israel yang justru akan memperluas wilayah yang dikendalikan sampai Gaza,” terangnya.
Israel resmi bergabung dengan Dewan Perdamaian bentukan Trump. Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengumumkan hal ini pada Rabu (11/2) waktu setempat saat kunjungannya ke Washington, di mana ia bertemu dengan Presiden Trump dan Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Kementerian Luar Negeri RI memberikan klarifikasi. Kemlu menegaskan bahwa keikutsertaan Indonesia di BoP tidak mengubah sikap prinsip negara terhadap Palestina.
“Kehadiran Indonesia di Board of Peace (BoP) tidak dimaknai sebagai normalisasi hubungan politik dengan pihak mana pun atau sebagai legitimasi terhadap kebijakan negara mana pun. Keikutsertaan didasarkan pada mandat stabilisasi, perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan, dan rekonstruksi Gaza di Palestina, sesuai Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803 (2025),” kata juru bicara Kemlu Yvonne Mewengkang kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
Yvonne menambahkan bahwa keanggotaan negara lain dalam BoP tidak akan memengaruhi posisi prinsip Indonesia. Pemerintah tetap konsisten mendukung solusi dua negara serta mengecam pelanggaran hukum internasional.
“Keanggotaan negara mana pun dalam BoP tidak mengubah posisi prinsip tersebut. Di BoP maupun di semua forum yang ada, Indonesia sejak awal menuntut penghentian kekerasan terhadap warga sipil, mengecam pelanggaran hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional yang terjadi di Gaza, akses bantuan kemanusiaan, serta realisasi solusi dua negara,” ujarnya.


