Jakarta, Purna Warta – Ombudsman berharap kepada pemerintah agar memperpanjang program bantuan pangan. Saran tersebut diberikan karena program itu rencananya akan berakhir pada bulan Juni 2024.
“Ombudsman berharap kepada pemerintah, bantuan pangan tetap harus dilakukan, kekurangannya harus dievaluasi bersama,” ucap Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika di Gudang Bulog Sunter Timur II Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (15/3/2024).
Yeka kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan kalkulasinya, 22 juta rumah tangga tidak akan menerima bantuan pangan pada Juni. Ini berarti, 22 juta rumah tangga itu akan masuk ke pasar untuk bisa memperoleh pangan, salah satunya beras.
“Kalau rata-rata 10 kilogram berarti 22 juta dikali 10 kilogram. Nah itu berarti sekitar 220 ribu ton (beras) masuk ke pasar,” tuturnya.
Yeka menilai, bahwa program bantuan pangan harus dilanjutkan secara jangka panjang. Sebab, bantuan pangan adalah salah satu bentuk kehadiran pemerintah kepada masyarakat, khususnya bagi kaum papa.
“Setiap bulan, setiap tahun, selama warga miskin itu ada, maka salah satu pelayanan publik dari pemerintah itu kepada warga miskin adalah menjaga ketersediaan pangan bagi warga miskin. Maka, sepanjang republik ini berdiri, sepanjang masih ada warga miskin, maka setiap bulan pemerintah harus menyalurkan bantuan pangan untuk warga miskin,” tegasnya.
Di sisi lain, Yeka mengatakan tidak ada masalah perihal anggaran bantuan pangan. Sejak zaman dulu, ia menuturkan pemerintah Indonesia selalu melakukan program bantuan pangan.
Namun, yang jadi persoalan program itu tidak konsisten, contohnya mulai dari rastra hingga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Program rastra diganti dengan program BPNT, program BPNT sekarang tidak jelas nggak tahu diganti atau ditiadakan, tapi ada program bantuan pangan. Ketidakjelasan inilah yang membuat salah satu juga pasar bisa mudah mengintervensi harga,” pungkasnya.
Karena itu bantuan pangan dinilai dapat memberikan solusi pada beberapa sektor, sektor perekonomian pasar dan solusi bagi kaum yang membutuhkan.